c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

25 September 2024

13:44 WIB

Pemerintah Sederhanakan Perizinan PAUD

PAUD dan Raudlatul Athfal kerap terhambat memroses izin di Kemendikbudristek dan Kemenag. 

Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Pemerintah Sederhanakan Perizinan PAUD</p>
<p>Pemerintah Sederhanakan Perizinan PAUD</p>

Suasana Pembelajaran Tatap Muka atau PTM di Sekolah Tunarungu Sushrusa, Denpasar, Bali. Foto: Antara news.

JAKARTA – Pemerintah akan menyederhanakan perizinan PAUD dan Raudlatul Athfal (RA). Untuk itu, Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2020 tentang Tata Kelola Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

“Penyederhanaan perizinan ini bertujuan mempermudah lembaga-lembaga PAUD, terutama yang berada di bawah naungan Kementerian Agama, untuk menjalankan layanan pendidikan secara efisien tanpa harus berhadapan dengan birokrasi yang kompleks," urai Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag, M Sidik Sisdiyanto, dalam keterangan tertulis, Rabu (25/9).

Dia menjelaskan, saat ini banyak PAUD memberikan lebih dari satu layanan. Seperti, layanan pengasuhan dan layanan pembelajaran terorganisir. 

Mereka menghadapi kendala karena setiap layanan harus mempunyai izin dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang berbeda. Hal ini mempersulit proses administrasi dan pendataan yang akurat.

Salah satu solusi yang diusulkan, kata Sidik, adalah perizinan single licensing untuk PAUD multi-layanan. Dengan mekanisme ini, PAUD yang menyediakan lebih dari satu layanan, contohnya TK dan TPA, cukup memiliki satu izin.

Hal itu juga akan memperbaiki sistem pendataan PAUD dan RA melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Education Management Information System (EMIS). Dampaknya, monitoring kualitas layanan PAUD pun lebih mudah.

Direktur PAUD Kemendikbudristek, Komalasari menambahkan, ada tiga poin utama dalam revisi PP Nomor 17 tahun 2020. Pertama, perbaikan tata kelola PAUD meliputi pengelolaan yang lebih up-to-date dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Kedua, sistem pendataan yang efisien dan lebih akurat. Ketiga, perlunya kehadiran layanan PAUD yang lebih beragam, efektif, dan sesuai kebutuhan perkembangan anak.

“Penting bagi kita untuk menciptakan sistem yang fleksibel dan efektif, terutama dalam hal pendataan dan tata kelola, agar layanan pendidikan anak usia dini di Indonesia bisa lebih berkembang," terang Komalasari.

Dia menyebutkan hasil diskusi antara Kemenag dan Kemendikbudristek akan dibawa ke tahap finalisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait tata kelola PAUD yang baru. RPP ini diharapkan mampu menyediakan perizinan yang lebih sederhana, sekaligus memastikan layanan PAUD memiliki kualitas lebih baik.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar