18 Januari 2023
19:19 WIB
Penulis: Oktarina Paramitha Sandy
Editor: Nofanolo Zagoto
JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengungkapkan bahwa pemerintah telah melakukan penyederhanaan kriteria kemiskinan untuk mempermudah perbaikan Data Kesejahteraan Sosial Terpadu (DTKS).
“Saat ini sudah dilakukan penyederhanaan kriteria calon penerima dari yang sebelumnya sebanyak 46 menjadi 9 kriteria,” ujar Risma dalam keterangan yang diterima, Rabu (18/1).
Risma mengatakan, calon penerima diusulkan oleh pemerintah di tingkat kelurahan atau desa dan kecamatan sesuai dengan 9 kriteria baru yang sudah ditentukan. Kemudian, calon penerima akan diverifikasi oleh pemerintah tingkat kabupaten/kota dan provinsi untuk diteruskan ke Kemensos.
Dia menyebutkan ada terdapat empat pertimbangan dalam perbaikan data, yaitu parameter Kemiskinan, bencana, evaluasi realisasi mingguan, dan kelahiran/kematian/perpindahan.
Terlebih, bencana yang sering terjadi di Indonesia telah melahirkan orang miskin baru karena kehilangan mata pencaharian dan juga tempat tinggal mereka.
“Makanya kita ubah data itu perbaikannya setiap bulan, kalau sebelumnya 6 bulan itu terlalu lama, apalagi belakangan sering terjadi bencana yang menyebabkan banyak rumah hancur,” ujar Risma.
Dalam siklus perbaikan DTKS baru, proses verifikasi dan validasi akan dipadankan dengan data Dukcapil, BKN, AHU, dan BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini bertujuan untuk menghindari data eror seperti ASN dan pengurus perusahaan, yang tercatat di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) milik Kemenkumham, masuk dalam daftar penerima bansos.
Tak hanya itu, juga menerapkan quality assurance dan penyediaan informasi publik seperti fitur "usul sanggah" untuk menjaga validitas data. Dengan kedua fitur itu, masyarakat bisa ikut berpartisipasi dalam perbaikan data kemiskinan di Indonesia.
Saat ini, terdapat 148,7 juta jiwa yang terdaftar di DTKS. Data tersebut merupakan data valid yang sudah padan dengan Dukcapil. Dari total data tersebut, data yang berhasil diperbaiki oleh Pemerintah Daerah (Pemda) sebanyak 33,8 juta dan ada 19,6 juta usulan baru yang harus diverifikasi dan divalidasi oleh pemda.
Untuk itu, Risma meminta agar pemda turut berperan aktif dalam perbaikan data mengingat DTKS dijadikan acuan dalam penyaluran bansos baik di tingkat pusat maupun daerah. Salah satunya adalah acuan kepersertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
“Sekarang banyak daerah yang minta usul tambahan PBI ke Menteri Kesehatan, saya sudah sudah usulkan untuk penambahan ke Menteri Keuangan, tapi yang disetujui baru PBI untuk disabilitas,” ujar Risma.