04 November 2024
10:49 WIB
Pemerintah Revitalisasi Pendidikan Sains
Revitalisasi pendidikan sains agar meningkatkan kemampuan numerasi anak-anak.
Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi
Editor: Leo Wisnu Susapto
Matematika atau sebelumnya disebut ilmu hisab adalah ilmu yang mempelajari besaran, struktur, ruang, dan perubahan. Shutterstock/dok.
JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berencana melakukan revitalisasi sistem pembelajaran bidang sains dan teknologi, khususnya matematika dan pembiasaan membaca di sekolah. Hal ini sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kemampuan numerasi dan literasi siswa.
“Kami akan buatkan program yang menjadikan matematika menjadi sesuatu yang menyenangkan, sehingga dapat menghilangkan konsep intimidasi yang selama ini selalu melekat pada matematika,” harap Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, dalam keterangan tertulis, Minggu (3/11).
Dia menjelaskan, membuat siswa senang belajar matematika penting dilakukan. Pasalnya, kehidupan sehari-hari tidak pernah terlepas dari penggunaan logika matematika.
“Rencananya, karena yang disasar utamanya adalah sekolah dasar, kami akan membuat konsep matematika melalui animasi dengan tokoh-tokoh familier agar menyenangkan,” tambah Atip.
Dia menyebutkan peningkatan kemampuan literasi dan numerasi juga merupakan upaya mengejar skor Programme for International Student Assessment (PISA) Indonesia yang tertinggal.
Selain revitalisasi pembelajaran matematika, Atip menyebutkan Kemendikdasmen akan fokus pada pendidikan karakter sesuai arahan Presiden. Hal ini dilakukan dengan membangun karakter siswa yang sesuai nilai Pancasila.
“Pak Presiden selalu menyoroti pendidikan karakter bagi peserta didik, karena menurutnya pembangunan fisik tidak memiliki makna jika manusianya tidak memiliki kualitas,” ungkap Atip.
Dia juga menyampaikan, sejak dilantik, dia bersama Mendikdasmen Abdul Mu’ti dan Wamendikdasmen Fajar Riza Ul Haq dituntut untuk belajar cepat dalam merumuskan kebijakan pendidikan.
Secara umum, ada tiga langkah utama yang dilakukan Kemendikdasmen dalam menyusun kebijakan pendidikan. Ketiga hal itu adalah relaksasi, deregulasi, dan re-regulasi.
“Relaksasi yaitu kebijakan yang memudahkan. Deregulasi itu penghapusan kebijakan yang tidak perlu. Serta re-regulasi yaitu pengaturan kembali kebijakan baik yang sudah ada,” tandas Atip.