c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

02 Januari 2025

20:56 WIB

Pemerintah Revitalisasi Otonomi Perguruan Tinggi

Revitalisasi otonomi perguruan tinggi mulai dengan evaluasu Permendikbudristek tentang Perjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Pemerintah Revitalisasi Otonomi Perguruan Tinggi</p>
<p>Pemerintah Revitalisasi Otonomi Perguruan Tinggi</p>

Ilustrasi Pendidikan. Shutterstock/EduLife Photos.

JAKARTA - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro, mengevaluasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Hal ini dia sampaikan melalui Surat Edaran Mendiktisaintek Nomor 15 Tahun 2024 tertanggal 31 Desember 2024.

Dalam surat edaran itu, Satryo menyebut evaluasi dilakukan dalam rangka revitalisasi otonomi perguruan tinggi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

"Hasil evaluasi tersebut ditargetkan selesai sebelum 18 Agustus 2025 dan diharapkan dapat digunakan untuk merevisi Permendikbud Nomor 53 Tahun 2023," ulas Soemantri melalui surat edaran.

Dalam proses evaluasi itu, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) membuka kesempatan luas kepada pemangku kepentingan di bidang pendidikan tinggi untuk memberikan masukan, saran, dan pertimbangan.

Adapun surat edaran itu ditujukan kepada pimpinan perguruan tinggi, Majelis Akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT), Dewan Eksekutif BAN PT, pemimpin Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM), dan kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di seluruh Indonesia.

Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 yang dievaluasi oleh Satryo merupakan aturan yang terbit pada masa jabatan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Regulasi yang merupakan bagian dari kebijakan Merdeka Belajar Episode 26 itu memungkinkan mahasiswa S1 dan D4 untuk lulus tanpa skripsi. Ketentuan tugas akhir untuk mahasiswa jenjang magister dan doktor pun mengalami perubahan.

Selain itu, dalam Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 pemerintah menanggung biaya akreditasi wajib perguruan tinggi, baik akreditasi yang dilakukan oleh BAN PT maupun LAM. Sebelumnya, biaya akreditasi oleh LAM ditanggung perguruan tinggi.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar