c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

10 Februari 2025

12:30 WIB

Pemerintah Rancang Permudah Diaspora Masuk Indonesia

Aturan bagi diaspora mudah masuk Indonesia dan berkontribusi bagi pembangunan nasional. 

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Pemerintah Rancang Permudah Diaspora Masuk Indonesia</p>
<p>Pemerintah Rancang Permudah Diaspora Masuk Indonesia</p>

Sejumlah calon penumpang berjalan di selasar terminal untuk lapor diri di konter chek in Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (16/12/2024). AntaraFoto/Muhammad Iqbal.

JAKARTA - Pemerintah menggodok sejumlah kebijakan untuk mempermudah diaspora masuk ke Indonesia dan berkontribusi bagi pembangunan nasional.

Dalam diskusi dengan diaspora di London, Inggris, Sabtu (8/2), Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, salah satu kebijakan dimaksud, yakni seperti mekanisme Overseas Citizenship of India (OCI) yang diterapkan oleh pemerintah India berupa visa seumur hidup, kemudahan bekerja, kepemilikan properti, serta beasiswa.

“Kemenkum telah melakukan studi banding, di antaranya mekanisme OCI yang memberikan banyak fasilitas bagi diaspora India untuk masuk ke negaranya," papar Supratman dikutip dari Antara di Jakarta, Senin (10/2).

Baca: Kemenkumham Fokus Pemasyarakatan dan Imigrasi Pada 2025

Supratman menjelaskan skema tersebut dapat diadopsi dengan menyesuaikan aturan di Indonesia.

Tak hanya melalui sejumlah kebijakan, ia menegaskan pemerintah Indonesia ingin meningkatkan peran diaspora dalam pembangunan nasional. Yakni, melalui transfer ilmu dan teknologi, pelembagaan budaya produktif, hingga berinvestasi di Indonesia.

Dalam hal investasi, kata dia, Kemenkum akan berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mengkaji peluang diaspora agar dapat berinvestasi dalam berbagai sektor tertentu di Indonesia.

Dirinya mengaku hal tersebut merespons berbagai usulan sebelumnya dari diaspora yang ingin berinvestasi dengan mudah layaknya penanam modal dalam negeri.

Supratman melanjutkan, kemudahan lainnya yang akan diberikan pemerintah kepada diaspora, seperti persyaratan bekerja di Indonesia. Kemenkum akan mengusulkan perubahan persyaratan dan kriteria Tenaga Kerja Asing (TKA) sehingga diaspora mendapatkan persyaratan khusus.

Selain itu, semua kementerian/lembaga yang memiliki irisan dalam pelayanan diaspora akan memiliki sistem informasi terintegrasi. Dengan demikian, pelayanan kepada diaspora menjadi lebih mudah dan cepat. Misalnya pelayanan visa, kependudukan, serta kewarganegaraan.

Selain pelayanan bagi diaspora, pemerintah Indonesia berkomitmen memberikan pelayanan hukum bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri.

Ia mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenkum) memberikan bantuan hukum yang meliputi pertukaran dan pemanfaatan data kewarganegaraan, layanan kewarganegaraan, dan pendampingan dalam penanganan kasus hukum.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar