c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

13 Januari 2025

08:10 WIB

Pemerintah Mesti Realistis Pindahkan ASN ke IKN

DPR beri sejumlah syarat pindahkan ASN ke IKN termasuk tidak terburu-buru.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Pemerintah Mesti Realistis Pindahkan ASN ke IKN</p>
<p>Pemerintah Mesti Realistis Pindahkan ASN ke IKN</p>

Foto fasilitas di IKN. ikn.go.id.

JAKARTA - DPR menilai pemerintah perlu berpikir lebih realistis untuk memindahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN), setelah wacana tersebut tak terlaksana pada 2024.

Menurut dia, pemindahan ASN ke IKN tidak perlu dilakukan secara tergesa-gesa karena bisa berisiko bagi keselamatan kehidupan para ASN. Menurut dia, pemindahan ASN harus menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).

"Harus diakui tidak mudah bagi ASN yang sudah lama tinggal di Jakarta bersama keluarga besarnya, lalu harus tinggal di lingkungan baru, kehidupan sosial dan budaya baru dengan tidak membawa seluruh keluarganya," ungkap anggota Komisi II DPR, Ali Ahmad dikutip dari Antara di Jakarta, Minggu (12/1).

Dia menilai ada dua risiko yang pasti dirasakan ASN ketika pindah ke IKN. Pertama, ASN sebagai penghuni baru harus beradaptasi dengan cuaca, ketersediaan air dan listrik, akses publik, jalan, pasar, dan sebagainya.

Kedua, menurut dia, ASN membutuhkan upaya yang tinggi untuk meninggalkan lingkungan kehidupan yang sudah mapan dengan hidup di lingkungan baru.

Dengan begitu, rencana pemindahan ASN ke IKN tidak cukup dengan janji-janji manis, tapi juga harus disertai dengan penguatan mental.

"Lebih baik bila disertai motivasi perjuangan, perjuangan sebagai penghuni ibu kota baru yang kelak akan dicatat dalam sejarah bangsa sebagai warga pelopor Ibu Kota Nusantara," saran politisi PKB itu.

Di samping itu, menurut dia, pemerintah perlu realistis karena APBN 2025 untuk IKN masih sangat minim, yakni sebesar Rp6,3 triliun dari Rp400,3 triliun yang dianggarkan.

Namun, dia menilai rencana Presiden Prabowo Subianto untuk berkantor di IKN pada tahun 2028 atau 2029 bila infrastruktur lembaga politik telah berfungsi, merupakan langkah strategis dan visioner.

"Menteri itu pembantu presiden. Jangan sampai kebijakan menteri melampaui keputusan presiden," kata dia.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar