02 Juni 2025
10:28 WIB
Pemerintah Mesti Pastikan Refund Jemaah Haji Furoda
Visa jemaah haji furoda tak diterbitkan oleh pemerintah Arab Saudi untuk tahun ini.
Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi
Editor: Leo Wisnu Susapto
Ilustrasi - Sejumlah calon haji furoda di Nunukan siap berangkat melalui pelabuhan Liem Hie Djung Nunukan menuju embarkasi Balikpapan, Selasa 13 Juni 2023. ANTARA/HO-Dokpim Nunukan.
JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah memastikan jemaah haji furoda mendapatkan refund atau pengembalian uang secara adil dan transparan.
Hal itu merespons langkah pemerintah Arab Saudi yang tidak mengeluarkan visa untuk jemaah haji furoda. Padahal, banyak konsumen yang dirugikan karena sudah membayar uang.
"Pemerintah harus mengawasi secara ketat pengembalian refund uang jemaah haji kepada konsumen," urai Ketua YLKI, Niti Emiliana dalam keterangan tertulis, Minggu (2/5).
Dia melanjutkan, pemerintah juga harus memastikan kapan pengembalian uang itu dilakukan agar konsumen mendapatkan kepastian. Lalu, pemerintah harus mewaspadai agen yang masih menawarkan kuota jemaah haji furoda dan menghentikan aktivitas agen tersebut.
Tak hanya itu, Niti menyebut secara makro Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perlu turun tangan mengawasi praktik bisnis agen travel haji. Tujuannya, memastikan bisnis berjalan dengan adil dan terbebas dari persaingan usaha yang tidak sehat.
Baca juga: DPR Ingatkan Travel Wajib Kembalikan Uang Jemaah Haji Furoda Utuh
Niti berkata, YLKI membuka posko pengaduan bagi para jemaah haji yang ingin menyampaikan keluhan dan masukan. Aduan bisa disampaikan langsung ke kantor YLKI di Jl. Pancoran Barat VII No.1, Duren Tiga, Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Selain itu, aduab bisa disampaikan melalui surel di alamat konsumen@ylki.or.id.
Menurut Niti, pengaduan dan masukan konsumen sangat penting untuk evaluasi penyelenggaraan haji yang lebih baik. Masukan ini juga untuk memastikan jemaah mendapatkan hak-haknya saat melaksanakan ibadah haji.
"YLKI akan bersurat ke pemerintah untuk melakukan pendataan jumlah dan nama jemaah haji furoda yang gagal berangkat, serta mengawasi pengembalian refund uang konsumen," tutup Niti.
Sebelumnya, Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) mengungkapkan, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji non-kuota, termasuk visa haji furoda di tahun 2025 ini.
Mengutip laman BPKH, Haji Furoda adalah jenis ibadah haji khusus di luar kuota haji reguler yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Dengan kata lain, calon jamaah haji yang memilih program haji furoda mengikuti sistem kuota yang diterapkan oleh pemerintah Arab Saudi.
Haji Plus, atau yang sering disebut juga dengan haji khusus atau ONH Plus adalah jenis ibadah haji yang dilaksanakan dalam kuota haji reguler yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Namun perbedaanya adalah haji plus memiliki fasilitas yang lebih baik dan waktu tunggu lebih singkat daripada program haji reguler.