07 Juli 2022
09:58 WIB
Editor: Leo Wisnu Susapto
JAKARTA – Pemerintah masih mencantumkan pasal penghinaan pada presiden atau wakil presiden dalam draf Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Draf RKUHP diserahkan pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ke Komisi III DPR, Rabu (6/7).
“Kami tambahkan penjelasan mengenai tindak pidana ini,” urai Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Oemar Hiariej dalam Rapat Paripurna DPR itu.
Menurut draf RKUHP versi 4 Juli 2022, tindak pidana ini terbagi dalam beberapa kategori.
Pasal 218 ayat 1 menguraikan, pidana maksimal 3,5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. Hukuman itu dijatuhkan pada setiap orang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden atau wapres.
Pada ayat 2, tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Pada bagian penjelasan tentang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri, adalah tindakan merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri.
Sedangkan, penjelasan Pasal 218 ayat 2, menjelaskan frasa ‘dilakukan untuk kepentingan umum’ adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi. Seperti, melalui kritik atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan presiden dan wapres.
Pada bagian penjelasan itu diuraikan batasan kritik yang tidak dipidana adalah tindakan menyampaikan pendapat terhadap kebijakan presiden atau wapres yang disertai uraian dan pertimbangan baik-buruknya kebijakan tersebut.
Kritik juga harus bersifat konstruktif dan sedapat mungkin memberikan suatu alternatif maupun solusi dan/atau dilakukan dengan cara objektif. Kemudian, kritik mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan atau tindakan presiden dan wakil presiden.
Lalu kritik dapat berupa, membuka kesalahan atau kekurangan yang terlihat pada presiden dan wapres. Atau, menganjurkan pergantian presiden dan wakil presiden dengan cara yang konstitusional.
Kritik juga tidak boleh dilakukan dengan niat jahat untuk merendahkan atau menyerang harkat martabat dan/atau menyinggung karakter atau kehidupan pribadi presiden dan wapres.
Pemidanaan juga diberikan pada mereka yang menyebarluaskan tulisan, gambar, rekaman suara dan video berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat pada presiden atau wapres. sehingga terlihat oleh umum
"Termasuk menyebarkan luaskan dengan sarana teknologi informasi, dipidana maksimal 4,5 tahun atau denda paling banyak kategori IV," demikian kutipan Pasal 219 draf RKUHP.
Pada draf ini, memuat Pasal 217 tertulis tindakan penyerangan secara fisik presiden atau waprs, yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, dipidana penjara paling lama lima tahun.
Draf final RKUHP diserahkan pemerintah ke Komisi III DPR pada Rabu (6/7) kemarin. Komisi III DPR akan menggelar beberapa kali rapat lagi untuk membahas 14 isu krusial.
Setelah itu, akan diajukan ke pimpinan DPR agar disahkan dalam Rapat Paripurna masa sidang berikutnya.