05 Februari 2025
11:55 WIB
Pemerintah Janji Awasi Ketat Distribusi LPG 3Kg
Pemerintah awasi ketat distribusi LPG 3kg dan minta masyarakat lapor kecurangan terjadi.
Penulis: Aldiansyah Nurrahman
Editor: Leo Wisnu Susapto
Ilustrasi-Antrean warga untuk beli LPG 3kg atau gas melon. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar.
JAKARTA - Menko Polkam Budi Gunawan menyatakan, pemerintah akan mengawasi ketat distribusi LPG 3 kilogram (kg) agar masyarakat tetap dapat mengakses dengan harga yang sesuai dan pasokan yang mencukupi.
Pemerintah menerapkan kebijakan baru yakni, pembelian gas LPG 3kg sudah dapat dilakukan kembali di tingkat pengecer dan tidak lagi terbatas pada pangkalan resmi Pertamina.
“Pemerintah mendengarkan aspirasi masyarakat terkait kebijakan ini,” jelas Menko Polkam dalam keterangan tertulis, Selasa (4/2).
Dia menyebut, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintahannya untuk mendorong distribusi gas LPG 3kg atau gas melon, tetap berjalan dengan lancar dan merata di seluruh wilayah Indonesia.
Menko Polkam memastikan pemerintah tidak akan menoleransi praktik penimbunan yang dapat merugikan masyarakat.
“Aparat penegak hukum akan mengambil tindakan tegas pada pihak yang mencoba memanfaatkan situasi ini untuk keuntungan pribadi,” imbuh Menko Budi.
Dia menjamin distribusi segera kembali normal. Serta meminta masyarakat berperan aktif melaporkan indikasi penimbunan atau penyalahgunaan distribusi LPG 3kg kepada penegak hukum.
Menko Budi memastikan, kebijakan distribusi gas LPG 3kg akan membuat subsidi pemerintah lebih tepat sasaran dan dapat dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar berhak.
Sebelumnya, Ombudsman mengkritik kebijakan pemerintah yang melarang penjualan gas LPG 3kg di tingkat pengecer. Pasalnya, permasalahan gas LPG 3kg selama ini ada di pengawasan.
“Kalau seperti sekarang, ya kalau menurut saya penyakitnya apa, obatnya apa, gak nyambung,” kata anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, di kantor lembaga itu, di Jakarta, Senin (3/1).
Dia mengatakan Ombudsman, dalam dua tahun terakhir telah melakukan pengawasan terkait peredaran LPG 3kg yang merupakan barang subsidi.
Terkait dengan itu, Yeka menjelaskan bahwa konsekuensi dari barang subsidi, maka pengawasan harus ketat.
“Sebuah keniscayaan, jadi kalau subsidi pengawasannya tidak dilakukan ketat maka yang terjadi adalah penyelewengan. Jadi konsekuensi logis dari adanya penyebaran barang subsidi itu pengawasan harus kuat,” tambah dia.