c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

10 Juli 2023

19:31 WIB

Pemerintah Ingin Gabung UU Narkotika Dan UU Psikotropika

Pemerintah ingin menggabungkan UU Narkotika dan UU Psikotropika karena empat alasan

Penulis: Gisesya Ranggawari

Editor: Nofanolo Zagoto

Pemerintah Ingin Gabung UU Narkotika Dan UU Psikotropika
Pemerintah Ingin Gabung UU Narkotika Dan UU Psikotropika
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (tengah). Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso

JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, pemerintah berencana untuk menggabungkan UU Psikotropika dengan UU Narkotika dalam revisi UU Narkotika. 

Setidaknya ada empat alasan pemerintah berencana menggabungkan UU tersebut. Salah satunya aspek sejarah keberadaan psikotropika.

"Kedua adalah metode perbandingan di berbagai negara. Ketiga, aspek kesejarahan UU Psikotropika di Indonesia. Keempat, substansi UU Narkotika eksisting," kata Eddy dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Senin (10/7).

Eddy menjelaskan, UU Narkotika eksisting telah memasukkan perihal psikotropika golongan I dan golongan II. Sedangkan di UU Psikotropika, berlaku untuk golongan III dan golongan IV. 

Padahal, menurut dia, ketentuan pidana dalam UU Psikotropika merupakan golongan I dan II. Dengan demikian dia menyebut keberadaan UU Psikotropika tidak signifikan karena lebih banyak yang menggunakan UU Narkotika.

"Artinya, praktis UU Psikotropika itu useless, hanya berlaku untuk golongan III dan golongan IV, karena semua golongan I dan golongan II dan ketentuan pidana dalam UU Psikotropika sebagian besar sudah ada di UU Narkotika," beber Eddy.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Eddy meminta Komisi III DPR dapat menyetujui rencana penggabungan UU Psikotropika dan UU Narkotika. Ia pun akan mengirimkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) soal penggabungan UU ini.

"Atas dasar inilah berbagai argumentasi kami hendaknya dengan kerendahan hati kami mohon Bapak Ibu di Komisi III dapat menyetujui untuk menggabungkan UU Psikotropika ke dalam UU Narkotika," imbuh Eddy.

Anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto mengingatkan, jika UU Psikotropika dan UU Narkotika digabungkan, pemerintah juga perlu memperhatikan peran dan kewenangan masing-masing lembaga terkait.

Misalnya Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan serta Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam penanganan serta pengendalian narkotika dan psikotropika.

“Nah kalau ini digabungkan antara undang-undang narkotika dan psikotropika, ini ada satu hal yang mungkin perlu kita cermati, ini mau kemana arahnya kita ini dalam undang-undang ini?” ucap dia.

Ia menilai, kejelasan peranan lembaga ini perlu dilakukan agar tidak ada ambiguitas kedepannya. 

Contohnya peranan pengawasan terhadap psikotropika oleh BPOM, namun permasalahan psikotropika golongan 1 dan golongan 2 tentunya sudah tidak bisa lagi menjadi ranah dari BPOM karena telah termasuk kedalam golongan narkotika.

“Nah sedangkan kalau kita melihat UU Narkotika sendiri, kita melihat di sini banyak hal yang penyalahgunaannya ini boleh dikatakan sampai sekarang belum tuntas," tegas dia.

Pengaturan kewenangan-kewenangan ini, lanjut Wihadi, perlu ada dan jelas dalam revisi UU Narkotika. Sehingga tidak menjadi ambiguitas ke depannya soal wewenang lembaga terkait.

“Di mana peran dari Kementerian Kesehatan? Di manakah peran dari Badan POM? Saya kira ini suatu hal yang mungkin ke depannya perlu terperinci Pak,” pungkas Politisi Partai Gerindra ini.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar