c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

25 Agustus 2025

17:45 WIB

Pemerintah Diminta Beri Insentif PPPK Daerah 3T

Komisi II DPR juga meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan penempatan agar lebih memperhatikan domisili, kebutuhan keluarga, serta kesiapan daerah, juga untuk mencegah pengunduran diri PPPK

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Pemerintah Diminta Beri Insentif PPPK Daerah 3T</p>
<p>Pemerintah Diminta Beri Insentif PPPK Daerah 3T</p>

Ujian seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). AntaraFoto/Irwansyah Putra


JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima meminta pemerintah memberikan insentif khusus untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Permintaan ini untuk mencegah gelombang pengunduran diri PPPK.

Hal itu disampaikan Aria Bima saat saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/8).

"Insentif khusus perlu diberikan bagi formasi di daerah 3T untuk mencegah gelombang pengunduran diri PPPK," kata Aria, seperti dilansir Antara.

Dalam rapat itu Komisi II DPR juga meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan penempatan agar lebih memperhatikan domisili, kebutuhan keluarga, serta kesiapan daerah, juga untuk mencegah pengunduran diri PPPK.

Aria mengungkapkan, Komisi ll DPR RI memberikan apresiasi atas progres pengadaan CASN 2024, yang menunjukkan keterisian formasi cukup tinggi dan telah menyiapkan kebijakan afirmasi bagi Non-ASN, termasuk skema PPPK Paruh Waktu (KepmenpanRB No. 16/2025) sebagai solusi untuk menuntaskan penataan Non-ASN sesuai amanat UU ASN.

Terkait hal itu, Komisi Il DPR RI merekomendasikan agar Kemenpan RB dan BKN segera menyelesaikan formasi PPPK melalui optimalisasi sesuai urutan prioritas.

Meski demikian masih ada catatan yang disampaikan oleh Komisi II terkait pengangkatan PPPK oleh pemerintah, yakni soal akurasi dan integritas administrasi. 

Terkait hal tersebut, DPR bersama pemerintah akan mewajibkan melakukan pendaftaran secara mandiri dan memperkuat literasi digital. Jadi, tidak ada kasus PPPK yang awalnya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) namun belakang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Situasi tersebut akan menghambat proses seleksi.

"Komisi I DPR RI mendorong Kemenpan RB dan BKN melakukan pengawasan kepada PPK agar melakukan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan skema kebijakan yang sudah ditetapkan," ujar Aria.

Komisi II juga menekankan agar Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN segera ditetapkan Presiden.

"Regulasi ini sangat penting sebagai payung hukum tata kelola ASN, termasuk pengisian jabatan, sistem merit, manajemen talenta, serta digitalisasi ASN sesuai amanat UU 20/2023," tuturnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar