06 September 2024
19:51 WIB
Pemerintah Didesak Pastikan Akses Ke Situs Pornografi Dibatasi
Pelaku di bawah umur yang melakukan tindak kekerasan dan pemerkosaan hingga berujung kematian siswi SMP di Palembang, Sumatera Selatan, diketahui kerap mangakses situs pornografi
illustrasi kekerasan seksual terhadap wanita. dok.Shutterstock
JAKARTA - Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda meminta pemerintah memastikan akses terhadap situs pornografi dibatasi. Hal ini dibutuhkan guna memitigasi tindak kekerasan oleh pelajar.
"Menurut saya, opsi yang paling cepat supaya mitigasinya juga jelas dan dampaknya akan terasa langsung adalah memastikan pemerintah membatasi akses peserta didik kita terhadap situs-situs porno aksi dan pornografi," kata Huda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/9).
Hal itu disampaikannya menanggapi kasus pembunuhan dan perkosaan siswi SMP berinisial AA yang dilakukan oleh beberapa siswa di bawah umur di Palembang, Sumatra Selatan.
Dia menilai perilaku menyimpang siswa di bawah umur yang melakukan tindak kekerasan berupa pemerkosaan hingga berujung hilangnya nyawa siswi SMP itu, karena kerap mangakses situs pornografi.
"Karena yang kita dapati, peristiwa tindak kekerasan di Palembang anak-anak yang masih umur 13, 12, dan 16 tahun itu, empat anak itu di hp-nya cukup tertera jelas mereka begitu mudah bisa mengakses aksi pornografi di hp-nya masing-masing," tuturnya.
Dia menyebutkan sudah beberapa kali menyampaikan ke pemerintah agar memproteksi akses situs pornografi dan situs-situs kekerasan lainnya, sebagai salah satu langkah konkret dalam memitigasi tindak kekerasan di lingkungan peserta didik.
"Dan apakah mungkin? Sangat mungkin, kita minta pemerintah melakukan pembatasan ini. Ini sungguh betul," ucapnya.
Dia menilai, kasus di Palembang itu menjadi salah satu peristiwa yang dapat mendorong pemerintah menaruh perhatian serius, dalam mengatasi tindak kekerasan di lingkungan peserta didik yang kian meningkat dari hari ke hari.
"Jadi tindak bullying dan kekerasan ini betul-betul sudah menjadi semacam perilaku endemik baru dari peserta didik kita," imbuhnya.
Syaiful menyebutkan kekerasan seksual menjadi salah satu dari tiga dosa besar di dunia pendidikan Indonesia, di samping perundungan dan intoleransi.
"Kita punya PR besar terkait dengan dunia pendidikan kita hari ini. Kita harus jujur menyampaikan keprihatinan yang sedalam-dalamnya, tiga dosa besar yang selama ini sudah kita maksimalkan lima tahun terakhir, tapi jujur harus diakui belum mendapatkan hasil yang maksimal," tuturnya.
Empat Tersangka Anak
Sebelumnya, Polrestabes Palembang menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap siswi SMP berinisial AA (13) di kuburan China, Palembang, Sumatera Selatan. Keempat tersangka yang masih berusia di bawah umur.
Polisi menggunakan metode modern Scientific Crime Investigation (SCI) untuk mengungkap kasus pembunuhan siswi SMP di tempat pemakaman umum, Palembang yang terjadi pada Minggu (31/8/) sekitar pukul 16:00 WIB.
"Ya memakai metode modern Scientific Crime Investigation (SCI) dalam mengungkap kasus pembunuhan siswi SMP tersebut," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono dikonfirmasi di Palembang, Kamis.
Dia menerangkan pembunuhan siswi SMP berinisial AA ini dilakukan oleh empat orang tersangka, yakni IS, berusia 16 tahun, merupakan pelaku utama, MZ (13 tahun), MS (12 tahun), dan AS (12 tahun).
"Mereka sudah kami tangkap pada Selasa (3/9) kemarin," serunya.
Dia menjelaskan, kasus itu terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan laporan dari warga. Pengungkapan berjalan cepat hanya dalam kurun waktu dua hari.
Berdasarkan hasil penyelidikan psikologi Biro SDM Kepolisian Daerah Sumsel, jelas Harryo, empat tersangka melakukan tindak pembunuhan dipicu keinginan nafsu birahinya, karena sering menonton film porno yang tersimpan di ponsel pelaku.
Para pelaku menyekap korban hingga tewas dan kemudian melakukan rudapaksa terhadap korban secara bergiliran, dengan tersangka IS sebagai pelaku utama.
Setelah korban meninggal, para pelaku yang masih di bawah umur itu membawa korban ke lokasi kedua yang berjarak sekitar 30 menit berjalan kaki dari lokasi awal, untuk menghilangkan jejak.
Berdasarkan hasil visum, polisi menemukan adanya tanda tindakan pidana berupa luka di bagian leher hingga patah tulang lidah. Selain itu, pakaian kaos bola yang dipakai korban sudah dalam keadaan melorot.
Kapolrestabes mengatakan, saat ini tersangka utama sudah ditahan, sementara tiga tersangka lainnya atas permintaan keluarganya dilakukan pembinaan rehabilitasi di Dinas Sosial sampai nanti penyerahan tahap dua kepada jaksa penuntut umum.
Para pelaku dijerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak, yakni Pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
UU SPPA
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut, kasus kekerasan seksual yang menimpa anak di Palembang, Sumatra Selatan, perlu ditangani dengan menggunakan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
"Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Palembang dan dilakukan empat anak laki-laki perlu penanganan yang khusus sesuai prosedur di UU Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Anggota KPAI Dian Sasmita saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
KPAI mengaku sangat prihatin dengan peristiwa ini. "Kami sangat prihatin dengan peristiwa ini. Anak perempuan menjadi korban kekerasan hingga meninggal dunia," kata Dian Sasmita.
Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) mencatat kekerasan pada anak tahun 2024 mencapai 10.597 kasus. Karakteristik pelaku kekerasaan seksual secara mayoritas adalah orang terdekat dengan korban.
Dian Sasmita mengatakan, KPAI mengapresiasi upaya cepat Polres Palembang mengungkap kasus ini dan pelibatan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) sejak awal pelaku anak diperiksa.
KPAI berharap pemerintah daerah (pemda) untuk dapat meningkatkan rangkaian upaya pencegahan dan pengurangan risiko kekerasan pada anak, sehingga anak-anak dapat lebih terlindungi dari segala bentuk kekerasan.