04 Juli 2025
09:56 WIB
Pemerintah Didesak Bersikap Pada Korporasi Terlibat Genosida di Gaza
PBB merilis 60 korporasi global menikmati hasil dari praktik genosida Israel di Gaza, Palestina.
Penulis: Aldiansyah Nurrahman
Editor: Leo Wisnu Susapto
Warga Palestina yang bereaksi terhadap kabar tentang kesepakatan gencatan senjata dengan Israel di Deir al-Balah, Jalur Gaza tengah, Palestina (15/1/2025). AntaraFoto/Xinhua/Rizek Abdeljawad.
JAKARTA - Lokataru Foundation mendesak pemerintah menghentikan seluruh bentuk kerja sama dengan 60 perusahaan yang masuk dalam daftar PBB sebagai korporasi mendukung agresi militer dan genosida oleh Israel di Gaza, Palestina.
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen juga menyerukan agar pemerintah mengaudit secara mendalam seluruh aktivitas dan pengadaan barang/jasa yang melibatkan 60 perusahaan yang dilaporkan Pelapor Khusus PBB untuk wilayah Palestina, Francesca Albanese.
“Pemerintah lalu mengevaluasi dan mencabut izin usaha perusahaan yang terbukti mendukung atau mengambil untung dari genosida di Palestina,” ungkap Delpedro dalam keterangan tertulis, Jumat (4/7).
Lokataru juga mendesak pemerintah Indonesia memimpin tekanan diplomatik global agar negara-negara lain juga mengakhiri kerja sama ekonomi dengan pelaku bisnis yang mendukung kejahatan internasional.
“Lokataru menyerukan agar masyarakat Indonesia tidak hanya berhenti pada simbol solidaritas, tetapi turut mendorong akuntabilitas korporasi internasional,” lanjut Delpedro.
Baca juga: Menggugah Empati Warga Dunia Atas Kondisi Gaza Lewat Film
Lokataru menilai jika pemerintah mengecam genosida, hal itu juga berarti menolak segala bentuk hubungan ekonomi dengan aktor yang mengambil peran di dalamnya.
Pemerintah, menurut dia, harus berada di garda depan untuk membela rakyat Palestina dan menolak kehadiran perusahaan pendukung genosida di tanah air.
“Kami mendesak pemerintah, parlemen, dan otoritas penegak hukum untuk menanggapi laporan Pelapor Khusus PBB ini dengan serius, dan segera menyusun langkah hukum, diplomatik, dan administratif yang setimpal,” sambung Delpedro.
Dia menilai, laporan PBB ini menjadi bukti nyata bahwa, korporasi internasional turut mengambil bagian dalam pembiayaan, penyediaan teknologi, logistik, serta legitimasi terhadap tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terus berlangsung.
Sejumlah perusahaan yang disebutkan dalam laporan tersebut termasuk Airbnb, Volvo, IBM, BP, Chevron, Booking.com, Microsoft, dan Amazon—saat ini juga beroperasi di Indonesia.
Keberadaan mereka di dalam negeri, menurutnya, harus menjadi perhatian serius karena membuktikan bahwa pelaku-pelaku yang terlibat dalam kejahatan genosida bukan entitas yang jauh, melainkan hadir di Indonesia.
Ia mengatakan, perusahaan-perusahaan yang termasuk dalam daftar PBB itu mengambil keuntungan di pasar Indonesia, dan bisa saja menanamkan praktik, teknologi, atau kerja sama yang melanggar hak asasi manusia (HAM) juga di Indonesia.
Lokataru mengingatkan, UUD 1945 tegas menolak segala bentuk penjajahan. Dukungan pemerintah dan rakyat Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina bukan hanya sikap politik luar negeri, tetapi adalah mandat konstitusional.