c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

13 Agustus 2025

12:40 WIB

Pemerintah Buka Lowongan PPPK Paruh Waktu

Lowongan PPPK paruh waktu tak dibuka untuk masyarakat umum tapi dari tiga kriteria saja.

Penulis: Aldiansyah Nurrahman

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Pemerintah Buka Lowongan PPPK Paruh Waktu</p>
<p>Pemerintah Buka Lowongan PPPK Paruh Waktu</p>

Ilustrasi CPNS dan PPPK. ANTARA FOTO/Moch Asim.

JAKARTA - Pemerintah akan membuka lowongan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu 2025. Namun, posisi ini tidak terbuka untuk masyarakat umum.

Lowongan PPPK Paruh Waktu itu ditegaskan dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu. Tertuang, pelamar hanya boleh diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Dalam surat tersebut menyebutkan, PPK mengusulkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu dengan melampirkan surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kepada Menpan RB melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kriteria pelamar yang dapat diusulkan menjadi PPPK paruh waktu terdiri atas tiga kriteria.

Baca juga: Honorer Daerah Tolak Skema PPPK Paruh Waktu    

Pertama, pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus.

Kedua, pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Ketiga, pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Rincian kebutuhan PPPK paruh waktu diusulkan oleh PPK dengan ketentuan urutan prioritas pertama adalah non-ASN terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja.

Prioritas kedua adalah non-ASN tidak terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus.

Kemudian, prioritas terakhir adalah lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Menpan RB akan menetapkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu pada setiap instansi pemerintah setelah diusulkan PPK. Rincian tersebut terdiri dari kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

PPK mengusulkan Nomor Induk (NI) PPPK paruh waktu kepada kepala BKN paling lama tujuh hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu dari Menpan RB. Setelah terbit, para PPK menetapkan pengangkatan PPPK paruh waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun usulan penetapan kebutuhan calon PPPK paruh waktu ini dilakukan sejak 7-20 Agustus 2025. Pada 21-30 Agustus 2025 Menpan RB akan menetapkan rincian kebutuhan formasinya.

Mulai 22 Agustus hingga 1 September 2025 pemerintah akan mengumumkan alokasi kebutuhan formasi PPPK paruh waktu. Untuk pengisian Daftar Riwayat Hidup PPPK paruh waktu berlangsung dari 23 Agustus sampai 15 September 2025. Sementara, usul penetapan NI PPPK paruh waktu 23 Agustus hingga 20 September 2025. Terakhir, penetapan NI PPPK paruh waktu 23 Agustus sampai 30 September 2025.

PPPK Paruh Waktu merupakan salah satu unsur dari ASN. PPPK paruh waktu diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar