c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

09 Juni 2023

10:11 WIB

Pemerintah Bubarkan Perum PPD

Perum PPD selanjutnya dilebur ke Perum DAMRI

Editor: Leo Wisnu Susapto

Pemerintah Bubarkan Perum PPD
Pemerintah Bubarkan Perum PPD
Armada bus PPD untuk rute ke Bandara Soetta. perumppd.co.id.

JAKARTA – Pemerintah membubarkan Perum Pengangkutan Djakarta (PPD) per 6 Juni 2023 yang berdiri sejak 1981. Setelah dibubarkan, Perum PPD lalu dilebur ke dalam Perum DAMRI.

Pembubaran Perum PPD itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penggabungan Perum PPD ke Perum DAMRI. PP tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 6 Juni 2023 dan langsung berlaku.

Pasal 1 PP 30 Tahun 2023 tertulis riwayat peraturan terkait Perum PPD. Yakni, perum itu didirikan berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1981 tentang Perum PPD. 

Selanjutnya, diperbarui dengan PP Nomor 91 Tahun 2000 tentang Perum PPD digabungkan ke dalam Perum DAMRI. Status perum pada DAMRI berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 1982 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Angkutan Motor "DAMRI" Menjadi Perum.

Selanjutnya, diatur kembali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2Ol8 tentang Perum DAMRI. Adapun pembentukan DAMRI berdasarkan Maklumat Kementerian Perhubungan Nomor 01/DAMRI/46 tanggal 25 November 1946. DAMRI merupakan akronim dari Djawatan Angkoetan Motor Indonesia.

Sementara itu, sebelum PP Nomor 30 Tahun 2023, Presiden Jokowi pada 18 Januari 2023 menandatangani PP Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perum PPD.

Yakni, nilai penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp282.414.857.040. Penambahan penyertaan modal negara itu berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan berupa 600 unit bus yang pengadaannya bersumber dari APBN 20i5.

Yakni, 240 unit bus penurnpang merek Hino R260. Per unit bus seharga Rp507.728.571 sehingga total pengadaan sebesar Rp 121.854.857.040. 

Kemudian, pengadaan 360 bus penumpang merek Hino R260. Meski sama tipe, namun harga per unit bus ini lebih murah, yaitu seharga Rp446 juta. Oleh karena itu, anggaran untuk pengadaan bus ini, Kemenhub total mengeluarkan Rp160,56 miliar.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar