c

Selamat

Jumat, 29 Maret 2024

NASIONAL

10 Juni 2021

16:33 WIB

Pemerintah Berencana Bubarkan Lembaga Bentukan UU

Namun rencana ini membutuhkan kajian yang mendalam bersama DPR

Penulis: Seruni Rara Jingga

Editor: Nofanolo Zagoto

Pemerintah Berencana Bubarkan Lembaga Bentukan UU
Pemerintah Berencana Bubarkan Lembaga Bentukan UU
Menpan RB Tjahjo Kumolo. ANTARAFOTO/Hafidz Mubarak

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah berencana membubarkan kembali lembaga non struktural (LNS).

Menurut Tjahjo, saat ini pemerintah masih melakukan inventarisasi beberapa lembaga dan badan yang akan dibubarkan.

"Ini dilakukan untuk mewujudkan birokrasi yang cepat mengambil keputusan, birokrasi yang ramping, birokrasi yang tumpang tidak tindih," kata Tjahjo dalam keterangan video, Kamis (10/6).

Tjahjo mengatakan, sebelumnya pemerintah membubarkan lembaga yang dibentuk oleh keputusan presiden (keppres) atau peraturan presiden (perpres).

Sementara lembaga yang akan dibubarkan kali ini berdasarkan undang-undang (UU), sehingga dibutuhkan kajian yang mendalam bersama DPR soal rencana pembubaran tersebut.

"Tentunya evaluasi ini berbeda dengan lembaga-lembaga yang dibawah Keppres maupun Perpres. Perlu pengkajian yang mendalam, disampaikan kepada DPR dan akan dibahas revisinya. Kalau DPR setuju, bersama pemerintah tentunya akan kita bahas dengan baik," jelasnya.

Tidak hanya terkait pembubaran, LNS tersebut juga dapat dilebur atau diintegrasikan ke dalam kementerian atau badan/lembaga.

"Ini semata-mata percepatan pengambilan keputusan. Karena ada yang tumpang tindih dan ada yang bisa dirampingkan," kata Tjahjo.

Adapun rencana inventrisasi diperkirakan hingga akhir tahun dan awal tahun. Proses ini membutuhkan waktu yang panjang karena melalui pembahasan bersama internal kementerian, DPR dan juga izin dari Presiden.

Diketahui sebelumnya, pada tahun 2020 lalu pemerintah telah membubarkan 14 LNS untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan. Keputusan tersebut ditetapkan melalui Perpres Nomor 112 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 82 Tahun 2020.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentar Login atau Daftar





TERPOPULER