18 Juli 2025
09:41 WIB
Pemerintah Bagi Pembiayaan Susun RDTR
Pembiayaan susun RDTR selama ini jadi kendala tersedianya dokumen tata ruang.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
MANADO – Pemerintah membagi pembiayaan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) secara proporsional.
“Sepertiga ditanggung pemerintah pusat, sepertiga oleh pemerintah provinsi, dan sepertiga sisanya oleh pemerintah kabupaten/kota,” kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, setelah rakor bersama kepala daerah di Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (17/7).
Menteri Nusron menilai, skema itu dapat mempercepat ketersediaan dokumen tata ruang yang dibutuhkan untuk mendukung pembangunan dan investasi.
Menteri Nusron mengingatkan, RDTR begitu krusial untuk mendukung kemudahan investasi dan proses perizinan yang lebih efisien.
Baca juga: Menteri Nusron Ingatkan RDTR Tidak Korbankan Persawahan
“RDTR yang dibutuhkan di Sulut itu minimal 62, yang sudah jadi baru tiga. Artinya baru sekitar empat persen. Karena itu, kita tadi komitmen bersama-sama, meskipun biayanya besar, akan kita tanggung bersama,” jelas Nusron dikutip dari Antara.
Bersama dengan para kepala daerah yang hadir, Menteri Nusron juga membahas soal pemanfaatan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa berlakunya.
Pembahasan lainnya juga terkait penyelesaian sengketa tanah, serta percepatan sertifikasi aset milik daerah yang hingga kini masih banyak belum tercatat secara hukum.
Dalam pertemuan tersebut, para pemangku kepentingan menyepakati pentingnya kolaborasi untuk menjaga ekosistem tata ruang. Serta mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di daerah.
“Kita sepakat untuk sama-sama bertanggung jawab dalam rangka menjaga ekosistem tata ruang ini,” ujar Nusron usai rakor bersama Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Sulut.