c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

04 September 2025

15:47 WIB

Pemerintah Akan Penuhi Desakan PBB Terkait Kerusuhan

PBB mendesak pemerintah untuk menangani kerusuhan setelah demonstrasi pada pekan keempat Agustus 2025.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Pemerintah Akan Penuhi Desakan PBB Terkait Kerusuhan</p>
<p>Pemerintah Akan Penuhi Desakan PBB Terkait Kerusuhan</p>

Wamenhan Mugiyanto (tengah)   di Rumah Sakit Primaya, Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (4/9/2025).  ANTARA/Darwin Fatir.

JAKARTA - Pemerintah Indonesia menanggapi desakan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) akan adanya penyelidikan kerusuhan yang menimbulkan korban jiwa dalam pekan keempat Agustus 2025.

"Kita sedang selidiki dan tanpa ada permintaan dari PBB, kami melakukan upaya-upaya tersebut," kata Wamenham Mugiyanto usai membesuk Budi Haryanto, seorang korban kerusuhan, di Rumah Sakit Primaya, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (4/9) dikutip dari Antara.

Dia menegaskan sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memastikan bilamana ada persoalan kekerasan maupun pelanggaran HAM, dan pemerintah sudah turun.

Selain itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga turut memantau perkembangan, terutama dua pelaku utama dari aparat kepolisian yang menabrak dan melindas Affan Kurniawan, pengendara ojek daring, telah dijatuhi sanksi berat dari institusinya

"Saya pikir putusan sudah diberikan, putusan etik, sudah diberhentikan. Saya pikir dalam hal itu kita sudah menjalankan apa yang harus dilakukan," tutur mantan aktivis 98 ini.

Mengenai permintaan PBB soal adanya dugaan tindakan kekerasan hingga pelanggaran HAM saat unjuk rasa di Jakarta dan berbagai tempat di Indonesia sejak 25-30 Agustus 2025, Mugiyanto menegaskan pemerintah menjunjung tinggi HAM.

"Tadi sudah saya sampaikan, tanpa diminta PBB pun, kami sebagai negara, pemerintah Indonesia sebagai pemerintah yang menghormati hak asasi manusia, demokrasi. Karena demokrasi dan hak asasi manusia itu di Astacita pertama dari Presiden Prabowo, kami sudah menjalankan," ucap dia.

Kementerian HAM pun siap mendatangi Kantor PBB di Jenewa apabila diperlukan memberikan penjelasan terkait penanganan dan penerapan HAM di Indonesia.

"Kalau dirasa perlu, kami nanti akan datang ke Jenewa, ke Sidang Dewan HAM PBB pada akhir bulan ini. Nanti kami akan menjelaskan secara langsung hal-hal yang sudah kami lakukan," lanjut Mugiyanto.

Mengenai penanganan pelanggaran HAM, mantan Ketua Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) ini mengemukakan, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan penindakan bagi pelakunya sesuai perjanjian ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights).

Tenaga Ahli Utama di Kantor Staf Presiden (KSP) Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan HAM ini kembali menjelaskan dalam perjanjian ICCPR itu yang mengatur tentang jaminan kebebasan berekspresi, kebebasan bersuara, tapi harus dilakukan secara damai.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar