14 Mei 2024
16:58 WIB
Pemda Ramai-ramai Larang Study Tour Ke Luar Daerah
Pemprov Jawa barat menerbitkan Surat Edaran yang meminta dan mengimbau seluruh sekolah pada semua jenjang pendidikan Provinsi Jawa Barat memperhatikan hal-hal tentang study tour pada satuan pendidikan
Ilustrasi. Siswa SMK Sumpah Pemuda Jakarta mendengarkan, mencatat dan merekam penjelasan pemandu wisata mengenai sejarah Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Solo, Jawa Tengah, dalam sebuah study tour, Rabu (16/12). Antara Foto/Maulana Surya
JAKARTA – Peristiwa kecelakaan bus pariwisata di Kabupaten Subang yang menimbulkan 11 korban jiwa, sebagian besar pelajar SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat, berbuntut panjang. Sejumlah pemerintah daerah ramai-ramai membatasi acara study tour ke wilayah.
Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu, misalnya, melarang satuan pendidikan atau sekolah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menggelar study tour ke luar daerah. Kebijakan ini merupakan buntut dari "Ya artinya dilarang, kami sarankan kalau ada study tour silahkan di wilayah Kabupaten Bogor," ungkap Asmawa di Cibinong, Selasa (14/5).
Menurut dia, Kabupaten Bogor memiliki potensi pariwisata yang begitu besar, sehingga satuan pendidikan memiliki banyak pilihan untuk menentukan tempat study tour.
"Kan, kita ada banyak potensi, justru banyak orang yang datang ke Bogor, kenapa kita harus ke luar dari Bogor," ujarnya.
Larangan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Pj Gubernur Jawa Barat 64/PK.01/KESRA Tahun 2024 tentang Study Tour Pada Satuan Pendidikan.
"Jadi SE dari Pak Gubernur secara umum karena menyangkut siswa SMK. Tapi secara kabupaten pada tingkat SD dan SMP itu kan pengaturannya di kabupaten, itu sudah kami siapkan juga untuk tidak melakukan, lebih baik melakukan study tour di wilayahnya masing-masing," tuturnya.
Seperti diketahui, sebuah bus pariwisata rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan di jalan raya Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Subang, pada Sabtu (11/5) sekitar pukul 18.45 WIB. Peristiwa kecelakaan terjadi saat bus yang membawa rombongan pelajar itu melintas dari arah Bandung menuju Subang.
Ketika melewati jalan menurun, bus itu secara tiba-tiba oleng ke kanan hingga menyeberangi jalur berlawanan sampai menabrak kendaraan minibus jenis Feroza nopol D 1455 VCD.
Setelah menabrak kendaraan yang ada di jalur berlawanan itu, lalu kondisi bus terguling dengan kondisi miring, posisi ban kiri berada di atas, sampai tergelincir hingga menghantam tiga sepeda motor yang terparkir di bahu jalan.
Pada saat tergelincir di jalan yang kondisinya menurun, bus itu terhenti setelah menghantam tiang listrik yang ada di bahu jalan. Sebanyak 11 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka-luka dalam peristiwa kecelakaan tersebut.
Senada dengan Pemkab Bogor, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat juga membatasi dan menghentikan sementara kegiatan study tour di sekolah-sekolah wilayahnya.
Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor Hery Antasari di Kota Bogor menyampaikan hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/2106-Adbang tentang pelaksanaan pembelajaran di luar kelas atau outing class, sebagai tindak lanjut SE Gubernur Jawa Barat Nomor 64/PK.01/KESRA tanggal 8 Mei 2024 tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan.
Aturan Dikresi
Heru menjelaskan, melalui SE tersebut, Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin meminta dan mengimbau seluruh sekolah pada semua jenjang pendidikan di wilayah Kota Bogor, untuk memperhatikan hal-hal tentang study tour pada satuan pendidikan.
“Khusus untuk kegiatan study tour sudah ada kesepakatan bahwasanya harus ada pembatasan dan pemberhentian sementara yang berisiko dan berpotensi bagi perjalanan para siswa. Tidak hanya siswa SMA tetapi juga siswa SD serta SMP yang menjadi kewenangan Pemkot Bogor,” kata Hery.
Lebih lanjut, dia menegaskan, jika ada diskresi pengecualian atas pelaksanaan study tour, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor harus berperan dalam melakukan sortir, serta memastikan agar segala sesuatunya sesuai dengan aturan. Mulai dari armada, rute perjalanan dan lain sebagainya.
Di samping itu, Hery juga meminta kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, agar menyampaikan hal tersebut kepada para kepala sekolah di Kota Bogor.
“Tanpa itu semua, tidak ada izin bagi sekolah untuk perjalanan study tour para siswa yang berpotensi ada risiko-risiko tersebut. Karena musibah yang terjadi dan menyebabkan korban jiwa serta luka-luka bisa saja menimpa pelajar dari kota lainnya,” tegasnya.
Jenjang SD - SMP
Jika dicermati pelarangan study tour sendiri sejatinya mulai ramai disuarakan sejumlah pemda. Selain Bogor, Bupati Karawang, Jawa Barat Aep Syaepuloh juga melarang pihak sekolah mengadakan kegiatan study tour ke luar kota.
"Bapak penjabat gubernur sudah mengeluarkan surat edaran larangan study tour, dan menyampaikan kepada kami di kabupaten untuk berkoordinasi dengan para kepala sekolah mengenai hal itu," kata Aep di Karawang, Selasa.
Larangan study tour untuk jenjang pendidikan tingkat SMA/SMK sudah dimuat dalam surat edaran yang ditandatangani penjabat gubernur. Selanjutnya di tingkat kabupaten, bupati mengeluarkan surat edaran larangan study tour pada jenjang pendidikan SD dan SMP.
"Kami pemerintah daerah, sudah memberikan edaran. Semua sudah tersampaikan ke seluruh SMP dan SD yang ada di Karawang. Kalau SMA dan SMK itu kewenangan provinsi," tuturnya.
Atas adanya surat edaran tersebut, bupati menyarankan agar kegiatan study tour bagi sekolah di Karawang bisa dilaksanakan di dalam kota. Menurutnya, di Karawang sendiri banyak lokasi wisata religi dan wisata alam yang bisa dikunjungi.
"Kegiatannya tanpa harus ke luar kota. Kami lebih mengarahkan kepada kearifan lokal. Di Karawang ini ada pantai, curug, bahkan Candi Jiwa itu wisata edukasi dan religi yang bisa dikunjungi siswa," serunya.
Siswa Kurang Mampu
Sementara itu, dari Ibu kota dikabarkan, Anggota Komisi E DPRD DKI Jhonny Simanjuntak meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk menerapkan widyawisata (study tour) dilakukan dalam kota untuk mencegah kecelakaan maupun hal lain yang tak diinginkan.
"Kenapa, sih, harus ke luar kota, lebih baik di dalam kota saja. Kan, ada cara lain yang juga berkesan," kata Jhonny.
Jhonny melanjutkan, selama ini acara widyawisata hanya melihat pada satu sisi, yakni kegiatan tersebut menjadi sarana pengembangan semangat dan menjalin kedekatan bagi antarmurid, wali murid maupun tenaga pendidik.
Namun sisi lainnya, tegasnya, banyak siswa kurang mampu dan terbebani untuk mengikuti kegiatan tersebut.
"Banyak juga jadi penyalahgunaan, misalnya menyasar kepada siswa tidak mampu," ujarnya.
Terlebih, katanya, ada banyak faktor yang harus disiapkan untuk mewujudkan kegiatan itu ke luar kota. Mulai dari mencari kendaraan yang resmi, biaya tak sedikit hingga pelayanan diharuskan profesional.
Maka dari itu, dia berharap agar Pemprov DKI bisa dengan tegas menerapkan izin widyawisata sebagai pembelajaran dari kasus kecelakaan yang terjadi di Subang, Jawa Barat. "Bahkan saya harapkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran kepada seluruh sekolah sebagai langkah tegas pembelajaran," ujarnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Purwosusilo menjelaskan, sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor e-0017/SE/2024 sejak 30 April 2024.
"Kami sudah keluarkan surat edaran tentang mekanisme kelulusan peserta didik, mulai dari pengumuman kelulusan sampai pasca," kata Purwosusilo.
Purwosusilo menyebutkan, dalam surat tersebut berbunyi satuan pendidikan dapat mengadakan kegiatan penyerahan peserta didik pada orang tua wali di lingkungan satuan pendidikan. Dengan demikian, diharapkan murid hanya berada di lingkungan sekolah masing-masing menggunakan fasilitas yang ada.
"Kalau ada sekolah yang melakukan di luar itu, berarti dia perlu pembinaan atau sosialisasi," ujarnya.