c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

18 September 2025

16:46 WIB

Pemda Harus Tegas Tolak Dana Rokok Masuk Sekolah

Masuknya dana rokok ke sekolah dinilai melanggar Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Sekolah 

Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Pemda Harus Tegas Tolak Dana Rokok Masuk Sekolah</p>
<p>Pemda Harus Tegas Tolak Dana Rokok Masuk Sekolah</p>

Petugas Satpol PP menempelkan stiker larangan merokok di lingkungan sekolah saat sidak perda KTR di sekolah dan warung di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat. (Foto Antara/Laily Rahmawaty/18)

JAKARTA - Yayasan Lentera Anak mengkritik masuknya dana rokok ke sekolah yang terjadi di sejumlah daerah baru-baru ini, terutama di provinsi Sumatra Barat. Hal ini terjadi melalui kerja sama di bidang pendidikan antara Putera Sampoerna Foundation (PSF) dengan bupati/walikota. Kerja sama ini berupa pemberian beasiswa sarjana bagi lulusan SMA/sederajat dan pelatihan tenaga pendidik daerah.

Terbaru, nota kesepahaman kerja sama ini ditandatangani oleh Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, pada awal September lalu. Meski begitu, laman resmi PSF menunjukkan mereka sudah bekerja sama dengan lebih dari 200 sekolah di lebih dari 30 provinsi di Indonesia.

"Masuknya dana rokok di sekolah akan berpotensi menjerumuskan anak didik pada normalisasi rokok, yang sudah terbukti sebagai produk mematikan," terang Ketua Yayasan Lentera Anak, Lisda Sundari, melalui keterangan tertulis, Kamis (18/9).

Dia melanjutkan, kerja sama antara pemerintah daerah dengan PSF juga telah menimbulkan konflik kepentingan. Padahal, kepentingan pendidikan anak tidak boleh dibenturkan dengan kepentingan apapun, terutama kepentingan industri rokok.

Oleh karena itu, Linda pun meminta pemerintah untuk tegas menolak segala bentuk kerja sama dengan industri rokok atau yayasan yang terafiliasi. Hal ini seperti dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Surakarta, Jawa Tengah, yang tegas menolak tawaran kerja sama dari PSF. 

Mereka menerbitkan surat edaran kepada sekolah untuk menolak segala bentuk iklan, sponsor, dan kerja sama dari perusahaan atau organisasi yang terafiliasi rokok.

Sementara itu, Ketua Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI), Mouhamad Bigwanto, menyoroti pernyataan PSF yang mengaku tidak lagi terkait dengan industri tembakau. Padahal, berdasarkan laporan kontribusi tahunan PT Philip Morris International sepanjang 2016-2023, PSF masih menerima dana dari Philip Morris International sekitar USD35 juta atau setara dengan lebih dari Rp517 miliar.

"PSF harus menarik pernyataan bahwa tidak memiliki hubungan dengan industri rokok karena dapat menyesatkan pihak sekolah dan dinas pendidikan di daerah," pesan Bigwanto.

Tak hanya itu, dia berkata kerja sama PSF dengan pemerintah daerah melanggar Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Sekolah. Aturan ini salah satunya melarang kerja sama dalam bentuk apapun dengan perusahaan rokok atau organisasi yang menggunakan merek dagang yang dapat diasosiasikan dengan perusahaan rokok.

Bigwanto pun meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, untuk bersikap tegas melarang PSF masuk ke sekolah-sekolah dan memastikan seluruh pihak mematuhi Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015.

"Beliau seharusnya paham betul komitmen negara untuk melindungi anak dari bahaya rokok dengan tidak memberi kesempatan pada industri rokok melakukan gangguan terhadap regulasi yang sudah berlaku,” pungkas Bigwanto.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar