19 Januari 2023
15:13 WIB
Editor: Leo Wisnu Susapto
SLEMAN - Wakil Bupati Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Danang Maharsa, mendorong adanya pemberian Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan atau santunan kematian bagi ketua RW maupun ketua RT di wilayah itu karena tergolong pekerja informal.
"Program tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Sleman Nomor 47 Tahun 2021 tentang optimalisasi pendampingan program BPJS kepada pekerja informal dan formal," kata Danang pada sosialisasi Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan di Sleman, Kamis (19/1) seperti dikutip dari Antara.
Menurut dia, Ketua RT dan RW termasuk pekerja informal. Meski, bukan mendapatkan gaji rutin setiap bulan, tapi dia ikut serta membantu dalam program pemerintah.
“Sehingga tidak ada salahnya diikutsertakan dalam program BPJS. Karena di dalam dipekerjaannya juga mengandung risiko dalam melayani masyarakat," demikian pendapat Wabup Sleman.
Danang menyampaikan kepada perwakilan pamong yang hadir untuk menggali informasi dari BPJS Ketenagakerjaan. Jadi diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait program Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan.
Harapan Wabup Sleman itu disambut baik Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten Sleman, Samsul Bakri.
Pada kesempatan yang sama, dia mengatakan, dengan adanya jaminan ini maka harapannya akan ada kenyamanan dan jaminan bagi pengurus, untuk Ketua RT dan RW yang melaksanakan tugas.
"Sehingga ketika ada RT atau RW yang meninggal dunia, nantinya akan mendapatkan jaminan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan," kata dia.
Samsul juga mendorong kepada perwakilan kelurahan yang hadir untuk turut melaporkan tindak lanjut dari sosialisasi program Jaminan Kematian.
"Sehingga, diharapkan masyarakat dapat memahami terkait tujuan, prosedur, serta manfaat dari program tersebut," lanjut dia.
Ketua RT dan RW merupakan bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa LKD). Membantu pemerintah desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa sebagaimana dinyatakan dalam bagian Ketentuan Umum Penjelasan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Juga disebutkan dalam ketentuan Pasal 6 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Jenis LKD paling sedikit meliputi, RT, RW, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu; dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat. Ketentuan lebih lanjut mengenai RT dan RW diatur oleh masing-masing daerah.