11 Oktober 2024
13:17 WIB
Pemda Diminta Segera Bentuk Gugus Tugas Penanganan Pornografi
Pembentukan gugus tugas ini untuk menangani masalah pornografi hingga ke akarnya.
Penulis: Oktarina Paramitha Sandy
Editor: Leo Wisnu Susapto
Ilustrasi konten dewasa. Shutterstock/dok.
JAKARTA - Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum, meminta pemerintah daerah untuk segera membentuk gugus tugas pencegahan dan penanganan pornografi.
“Sesuai dengan Surat Edaran Mendagri tahun 2019 yang didukung dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2024, pembentukan gugus tugas ini untuk menangani masalah pornografi hingga ke akarnya,” jelas Woro dalam keterangan yang diterima Jumat (11/10).
Woro menambahkan, masalah pornografi di Indonesia telah menjadi salah satu masalah yang harus ditangani secara serius. Berdasarkan data Pusiknas Polri 2024 mencatat sekitar 17,13% dari total 1.410 korban pornografi, pornoaksi, dan eksploitasi seksual berusia di bawah 17 tahun.
Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Polri menyampaikan data jumlah insiden pornografi anak secara daring yang dihimpun dari National Center for Missing and Exploited Children, 2023 sebanyak total 7.491.564 insiden dari 2019 hingga 2023.
Bahkan, berdasarkan hasil penelitian, kecanduan pornografi bahkan lebih berbahaya daripada kecanduan narkoba. Sebab, kecanduan merusak lebih banyak komponen otak yang terkait dengan pengendalian diri, pengambilan keputusan, tidak peka dengan norma sehingga menurunkan konsentrasi dan motivasi belajar.
“Kita harus segera bergerak dengan segala kekuatan untuk pencegahan pornografi demi menyelamatkan sumber daya manusia, dan generasi yang akan datang, kolaborasi dan sinergi lintas sektor baik di tingkat pusat maupun daerah sangat diperlukan untuk masalah ini,” papar Woro.
Dia meminta orang tua untuk memberikan edukasi terhadap anak-anak tentang penggunaan internet yang sehat. Orang tua juga harus menerapkan kontrol terhadap perangkat anak-anak mereka untuk membatasi akses ke konten pornografi di perangkat yang mereka gunakan.
Dia menekankan, pengawasan penggunaan internet anak ini harus dilakukan tanpa menginvasi privasi mereka. Ini bisa mencakup pemeriksaan rutin dan diskusi tentang apa yang mereka lihat di internet.
“Masyarakat juga harus menggalakkan Gerakan Nasional Anti Pornografi dan kampanye Satu Jam Tanpa Gawai untuk cegah anak atau orang dewasa kecanduan pornografi,” urai Woro.