Pemberian Gelar Honoris Causa Tidak Bisa Sembarangan
Berdasarkan Permendikbud Nomor 65 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, pemberian gelar doktor kehormatan perlu prosedur yang panjang dan ketat
JAKARTA - Pengamat kebijakan pendidikan dari Universitas Airlangga (Unair), Agie Nugroho Soegiono mengatakan, pemberian gelar honoris causa tidak bisa dilakukan sembarangan.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 65 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, pemberian gelar doktor kehormatan perlu prosedur yang panjang dan ketat.
"Regulasi menekankan bahwa gelar HC (honoris causa) hanya dapat diberikan kepada individu yang telah memberikan kontribusi signifikan dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, budaya, dan kemanusiaan," terang Agie melalui keterangan tertulis di laman resmi Unair, Selasa (8/10).
Dia melanjutkan, pemberian gelar kehormatan berawal dari usulan senat akademik kepada pimpinan universitas. Pimpinan universitas lantas melakukan uji kelayakan dan menyusun tim promotor sesuai bidang ilmu calon penerima gelar. Uji ini meliputi rekam jejak prestasi, kontribusi yang sudah terbukti, dan dampak bagi masyarakat.
Selain itu, penyandang gelar doktor harus memenuhi kriteria dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) level 9 yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2012. Contohnya, seorang doktor harus bisa mengembangkan pengetahuan, teknologi, atau seni baru di dalam bidang keilmuannya.
"Perlu melibatkan berbagai pihak untuk memastikan bahwa penerima gelar HC benar-benar layak dan memiliki reputasi yang baik," tambah Agie.
Dia pun menyampaikan, institusi pendidikan perlu lebih berhati-hati dalam memberikan gelar honoris causa. Pasalnya, pemberian gelar ini wajib memerhatikan dampak bagi masyarakat. Salah satunya, universitas harus memastikan hasil kerja atau karya calon penerima gelar honoris causa dapat dipertanggungjawabkan.
"Transparansi dalam proses ini sangat penting untuk menjaga kredibilitas dan integritas institusi pendidikan," pungkas Agie.