03 Maret 2023
18:43 WIB
Editor: Rikando Somba
BANJARMASIN- Pengemis, gelandangan, manusia silver, dan tuna susila, serta beragam tindakan penyakit sosial, dinilai mengganggu kehidupan warga di Kota Banjarmasin, Terhadap mereka, Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan mulalui Dinas Satpol PP setempat segera bertindak mulai tegas. Pemberi uang kepada pengemis dan gelandang di jalan atau perempatan lampu merah akan diberi denda Sebagai sanksi Rp100 ribu.
Kepala Dinas Satpol PP Kota Banjarmasin Ahmad Muzaiyin di Banjarmasin, mengatakan, pihaknya mulai serius melaksanakan penegakan peraturan daerah (Perda) nomor 12 tahun 2014 tentang penanganan gelandangan dan pengemis serta tuna susila.
"Kami sudah turun menyosialisasikan lagi Perda ini di lapangan," ujarnya, dikutip dari Antara, Jumat (3/3) .
Ahmad menegaskan, sanksi Perda ini adalah denda Rp100 ribu bagi pemberi pengemis, gelandangan maupun tuna susila lainnya termasuk manusia silver di jalan atau perempatan lampu merah, secara sengaja diterapkan. Terhadap tuna susila, jika ditemukan ada pelanggan, akan langsung di tangkap tangan.
"Petugas kita sudah mulai mengawasi bagi pengendara yang melanggar Perda ini," ujarnya.
Muzaiyin menuturkan, penegakan Perda ini ke depannya akan memanfaatkan penggunaan CCTV yang ada di traffict light.
"Itu nanti kita gunakan sebagai barang bukti. Secara teknis kita dokumentasikan yakni pelat kendaraannya, dan kita lakukan penindakan yustisi tindak pidana ringan," ujarnya.
Dia menguraikan, Perda ini ditegakkan bukan berarti melarang orang untuk bersedekah atau memberi sumbangan. "Dengan warga tidak memberi uang ke mereka, diharapkan bisa mengurangi mereka meminta-minta di jalan. Semoga upaya kita bersama ini berjalan dengan baik, moga mereka akhirnya bisa mandiri, mencari pekerjaan yang layak," tuturnya.
Diamankan
Di kota Makassar, upaya sama dilakukan. Petugas Tim Reaksi Cepat (TRC) Dinas Sosial Kota Makassar, Sulawesi Selatan mengamankan belasan anak jalanan dan pengemis yang menjalankan aksinya di sejumlah lampu merah karena mengganggu pengguna jalan dan arus lalu lintas.
"Penertiban anak jalanan dan pengemis ini didasari atas keluhan dan laporan masyarakat yang sangat terggangu dengan aktifitas mereka berkeliaran di lampu merah," ujar Pelaksana tugas (Plt) Dinsos Makassar Armin Paera, Minggu.
Para anak jalanan ini dinilai sudah meresahkan masyarakat. Di sana, mereka meminta-minta dengan menggunakan kostum badut dan tokoh kartun sambil memegang speaker bermusik. Ironisnya, sebagian dari mereka masih anak-anak dan remaja usia sekolah.
Dalam penertiban itu sebanyak 15 orang anak-anak berpakaian badut dan dua orang pengemis diamankan saat razia cipta kondisi penyakit sosial tersebut. Seluruhnya hasil razia dari sejumlah lokasi lampu merah.
Aksi penertiban tersebut sempat direkam video petugas saat sejumlah orang tua dan keluarganya mencoba merebut kembali anaknya ketika di bawa dengan mobil TRC di Jalan Adiyaksa, mereka bahkan sempat melempar kendaraan petugas Satpol PP hingga viral di media sosial.
"Mereka marah dan emosi anaknya yang memakai baju badut diamankan petugas sambil mengejar mobil lalu berteriak-teriak. Sempat juga melempar batu ke arah petugas," kata Armin.
Uniknya, saat mereka ditampung di kantor unit TRC Jalan Abdullah Daeng Sirua, sejumlah keluarga datang sambil teriak dan mengamuk agar anak-anaknya dibebaskan petugas Dinsos Makassar.
"Kita sudah kembalikan ke orang tuanya, keluarganya dengan catatan tidak membiarkan anak-anaknya berkeliaran di jalanan dengan menandatangani surat pernyataan. Selain berbahaya beraktifitas di jalanan, juga menggangu arus lalu lintas kendaraan," paparnya.