23 Januari 2024
13:45 WIB
Penulis: Gisesya Ranggawari
Editor: Leo Wisnu Susapto
JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto mengatakan, pemberantasan tambang ilegal di Tanah Air masih mandek. Menurutnya, hal tersebut dikarenakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) lambat dalam memroses pemberantasan tambang ilegal.
Pernyataan Mulyanto ini merespons materi debat cawapres pada Minggu (21/1) lalu yang menyinggung soal masih banyaknya tambang ilegal dan sulit untuk diberantas atau ditertibkan.
"Sampai hari ini prosesnya mandek di tingkat presiden. Pemerintah tidak serius menangani soal ini," jelas Mulyanto dalam keterangan tertulis, Selasa (23/1).
Dia menjelaskan, tambang ilegal terbagi menjadi dua kategori, tambang ilegal besar dan tambang ilegal rakyat. Menurut dia, tambang ilegal besar yang mendesak untuk ditindak tegas karena biasanya memiliki backing.
Sementara itu, tambang ilegal rakyat lebih disebabkan adanya kesulitan pengurusan izin yang bersifat sentralistik. Maka Mulyanto menilai kelompok ini perlu dibina, baik dari aspek perizinan maupun pengelolaan lingkungan.
"Masalah tambang ilegal ini sudah sangat mengkhawatirkan karena berdampak pada penerimaan negara dan kelestarian lingkungan. Mereka melanggar hukum karena kesengajaan dan keserakahan," cetus dia.
Untuk menyelesaikan tambang ilegal besar, lanjut Mulyanto, pemerintah semestinya segera membentuk Satgas Tambang Ilegal yang komprehensif lintas kementerian dan lembaga.
Namun, sayangnya upaya itu masih jalan di tempat karena Presiden Joko Widodo belum juga mengesahkan pembentukan satgas tersebut, meskipun usulannya sudah lama.
"Maka saya pesimistis pemerintahan sekarang dapat menyelesaikan masalah ini, apalagi sekarang sudah masuk pada tahun politik," imbuh Politisi PKS ini.
Mulyanto berharap ke depannya presiden yang terpilih bisa berani menindak tegas tambang ilegal besar dan para pembekingnya. Sebab, dari sisi regulasi sudah cukup banyak.
"Tinggal bagaimana aspek penegakkan hukum ini dapat dijalankan secara berani, tegas dan konsisten," tutur Mulyanto.
Menurut keterangan di laman minerba.esdm.go.id per 7 Desember 2023, Kementerian ESDM mengidentifikasi terdapat praktik penambangan tanpa izin (PETI) di 2.741 lokasi.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.215 di antaranya ditetapkan sebagai wilayah pertambangan rakyat (WPR).
Plt Dirjen Minerba ESDM Bambang Suswantono mengatakan, pelaku praktik penambangan ilegal umumnya merupakan masyarakat yang tidak memiliki akses untuk mendapatkan pekerjaan formal.