c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

15 Agustus 2025

11:27 WIB

Pembenahan Transportasi Umum Daerah Tersendat 

Alokasi anggaran pembenahan transportasi umum di daerah terus berkurang menyulitkan terwujudnya salah satu pelayanan publik tersebut.

Penulis: Aldiansyah Nurrahman

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Pembenahan Transportasi Umum Daerah Tersendat&nbsp;</p>
<p>Pembenahan Transportasi Umum Daerah Tersendat&nbsp;</p>

Bus Transjakarta memasuki area Halte Harmoni di Jakarta, Jumat (6/8/2021). ANTARAFOTO/Akbar Nugroho Gumay.


JAKARTA - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menyebut keberpihakan pemerintah membenahi transportasi umum di daerah rendah. Pasalnya, anggaran stimulan skema pembelian layanan (buys the service /BTS) yang dikucurkan setiap tahun kian menurun.

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI Pusat Djoko Setijowarno menjelaskan, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 terdapat program pembenahan angkutan umum di 20 kota. 

“Namun melihat anggaran stimulan skema pembelian layanan yang dikucurkan setiap tahun kian menurun, sangat pesimis program pembenahan angkutan umum akan berhasil,” papar dia dalam keterangan tertulis, Jumat (15/8).

Dia memaparkan, pada awal program BTS pada 2020 dianggarkan Rp56 miliar, lalu 2021 Rp292 miliar, 2022 Rp550 miliar, kemudian 2023 Rp625 miliar, 2024 Rp437 miliar, menurun di 2025 dengan hanya Rp177 miliar, dan direncanakan 2026 hanya Rp80 miliar.

Baca juga:  Dirjen Hubdat Curhat Program Buy The Service Sempat Ditolak di Daerah

Djoko menegaskan penyelenggaran angkutan umum adalah kewajiban pemerintah. Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming dalam kampanyenya menjanjikan pemberian subsidi transportasi umum. 

Semestinya, kata dia, ditindaklanjuti oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi untuk meningkatkan anggaran pembenahan angkutan umum setiap tahun mengingat ada 514 pemerintah daerah se-Indonesia.

“Anggaran itu merupakan stimulan bagi pemda untuk melanjutkan dialihkan alokasinya ke APBD setelah 2-3 dari APBN,” lanjut Djoko.

Dia mengutip pernyataan pendiri Victoria Transport Policy Institute, Todd Litman bahwa transportasi yang terjangkau dapat membuat setiap orang bisa menikmati peluang, kebebasan, dan kebahagiaan. Dengan catatan, pemerintahnya becus dan peduli akan transportasi.

“Angkutan umum diselenggarakan dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau. Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum (Pasal 138 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan),” jelas dia.

Ia menyampaikan, manfaat program angkutan umum sangat membantu masyarakat bermobilitas dengan biaya murah di tengah kesulitan warga yang sedang kesulitan atau kehilangan pekerjaan.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar