c

Selamat

Kamis, 2 Mei 2024

NASIONAL

11 September 2021

18:00 WIB

Pelipur Waktu Yang Jadi Candu

KPAI mencatat lima penyebab anak putus sekolah. Salah satunya disebabkan kecanduan gim online

Penulis: Gisesya Ranggawari,Seruni Rara Jingga,Oktarina Paramitha Sandy,

Editor: Leo Wisnu Susapto

Pelipur Waktu Yang Jadi Candu
Pelipur Waktu Yang Jadi Candu
Ilustrasi Anak Bermain game. Sumber foto: Envato/dok

JAKARTA – Marah bercampur geli. Itu yang dirasakan Hertina Srimulatsih (39) melihat anak keduanya, Alfarizi (7) tertidur lelap di depan telepon genggam atau telepon selular (ponsel). Saat itu, waktu menunjukkan pukul 08.30 WIB, Selasa (7/8).

Kepala Fizi, demikian anak itu dipanggil, bersandar di lengannya yang terlipat di meja belajar kecil. Kamera ponsel saat itu masih menyala. Sang guru yang mengajar secara jarak jauh, melihat ini. Berulang suara guru memanggil Fizi, coba untuk membangunkan sang murid.   

Mendengar nama anaknya dipanggil berulang oleh guru via ponsel, Tina bergegas membangunkan. Dia membimbing Fizi ke kamar mandi untuk cuci muka.

“Itu karena dia tidur terlalu larut. Kalau main gim di handphone, baru berhenti kalau dia mengantuk atau baterai habis,” tukas Tina menceritakan musabab kejadian itu pada Validnews, Sabtu (11/9).

Biasanya, usai jam belajar, Fizi akan kembali asyik bermain gim. Kerap lupa makan, lupa salat. Bila tak memegang ponsel, dia akan gelisah dan berulah memancing kemarahan orang tua. Fizi hanya salah satu dari sekian banyak yang saban harinya menghabiskan waktu dengan bermain gim di gawai.

Perkembangan teknologi kian tidak bisa dibendung, termasuk gim. Yang semula dimainkan melalui portable computer (PC) kini bermutasi ke gim online mobile. Gim juga menyasar segala usia. Pemainnya tak lagi perlu ke warnet atau ke rental Play Station. 

Berbagai gim seperti PUBG, Mobile Lagends, Free Fire sampai Call of Duty menjadi bagian keseharian banyak orang. Si buyung kini tinggal terkoneksi internet untuk bermain gim. 

Makin mudahnya akses bermain gim daring menimbulkan ekses.  Gim yang awalnya sarana hiburan, jika tak terkendali, malah bisa menyebabkan gangguan. Salah satunya adalah kecanduan.

WHO (Organsiasi Kesehatan Dunia) pada 2018 memasukkan kecanduan gim pada kategori gangguan kejiwaan. WHO memasukkannya ke daftar disorders due to addictive behavior atau penyakit yang disebabkan oleh kebiasaan/kecanduan.

WHO mendefinisikan kecanduan gim sebagai penyakit jika memenuhi tiga hal. Pertama, seseorang tidak bisa mengendalikan kebiasaan bermain gim. Kedua, seseorang mulai memprioritaskan gim di atas kegiatan rutin. Ketiga, seseorang terus bermain gim meski ada konsekuensi negatif. 

Ketiga hal itu bisa dinilai selama satu tahun sebelum diagnosis dibuat. WHO juga menekankan, gim di sini mencakup berbagai jenis gim yang dimainkan seorang diri atau bersama orang lain, baik itu online maupun offline.

Spesialis kedokteran jiwa dari Siloam Hospitals Lippo Village, Kristiana Siste Kurniasanti punya cerita soal penyakit ini. Pada 2019, dia pernah menangani kasus kecanduan gim, khususnya gim online. 

Beberapa di antaranya, sampai membawa pispot ke kamar tidur, lantaran tak mau meninggalkan kamar untuk buang air kecil ke toilet.  Pecandu tidak mandi, tidak makan, dan tidak mau meninggalkan gim-nya sampai dini hari.

“Ada juga orang tua yang datang karena anaknya sudah mau di-DO (Drop Out) dari universitasnya. Banyak kasusnya," papar Siste, dikutip dari laman Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.

Efek Merusak
Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Jawa Barat di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, mencatat ada 104 pasien yang mengalami masalah kejiwaan karena kecanduan gim sepanjang tahun 2020. Kemudian, pada bulan Januari–Maret 2021 terdapat lima kasus anak dan remaja kecanduan gim.

Hasil pemantauan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada masa pandemi covid-19, pada 2021 ini menyebutkan,  lima penyebab anak putus sekolah. Yakni, karena menikah, bekerja, menunggak iuran SPP, kecanduan gim online, dan meninggal dunia. 

Ini fenomena baru dampak dari kecanduan gim, tetapi belum dianggap masalah serius. Mungkin, kasus kecanduan gim relatif kecil jika dibandingkan dengan kasus kecanduan lainnya, seperti narkoba. Namun, efek kecanduan gim online berdampak pada kerusakan otak, kerusakan saraf dan kerusakan berpikir.

Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI), Diah Setia Utami menjelaskan, pada umumnya penderita adiksi gim tidak terlalu berbeda dengan kecanduan lainnya. Kecanduan mengubah kinerja serta struktur otak.

Gejala yang ditimbulkan juga nyaris sama. Misalnya gelisah, emosi tidak terkontrol, meninggalkan kegiatan rutinnya seperti makan dan minum, dihantui kecemasan, menurunnya kemampuan berpikir sampai bertindak di luar nalar seperti menghancurkan barang dan bertindak kekerasan.

"Jadi persis seperti kecanduan narkoba, seks atau judi. Kalau narkoba ada zat kimia sebagai faktor adiksi, kalau gim faktor adiksinya ada dalam kepuasan jika menang," ujar Diah kepada Validnews, Selasa (7/9).

Diah mengakui, kondisi di lapangan setiap waktunya bisa semakin parah. Apalagi, pada masa pandemi covid-19 yang mengharuskan masyarakat beraktivitas di rumah, hal ini meningkatkan jumlah potensi kecanduan gim pada anak dan remaja.

Proses penyembuhannya sendiri bisa berlangsung lama. Ada yang enam bulan, sampai bertahun-tahun, tergantung dari tingkatan adiksi pasien. Setelah sembuh, pasien juga masih memiliki kemungkinan untuk kambuh kembali.

Selain dibantu dengan obat agar tenang, pasien kecanduan gim dalam proses penyembuhan juga akan dibuatkan jadwal kegiatan rutin. Seluruh kegiatannya diatur dengan terapi kognitif dan perilaku dibantu dengan obat penenang.

"Jadi sama seperti yang narkoba. Misalkan sudah sembuh, ada kemungkinan kembali ketergantungan lagi atau relapse. Toh, kalau sakau (sakit kecanduan,red.) juga sama, lempar barang, pukul orang, emosian," ucap Diah.

Karena proses penyembuhannya yang sulit, Diah menyarankan pemerintah membuat lembaga atau panti rehabilitasi khusus untuk pasien kecanduan gim. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bisa membuat selter khusus aduan di berbagai daerah.

"Harusnya ada panti rehabilitasi atau lembaga khusus ya, bisa dari KPPPA dan KPAI karena proses penyembuhannya lama dan sulit, serta harus ada pendampingan," urai Diah.

Hukum Cinderella
Jika dibandingkan dengan negara lain, pemerintah Indonesia, menurut Diah belum gigih untuk turun tangan mengatasi persoalan kecanduan gim. Dia memberi contoh China dan Korea Selatan, kedua negara ini memiliki aturan pembatasan yang jelas dari pemerintah. 

Pemerintah membatasi waktu bermain gim online anak-anak di China hanya tiga jam dalam satu pekan. Aturan ini bertujuan mencegah kecanduan gim online di kalangan anak muda China. 

Penyedia gim juga hanya diizinkan untuk memberikan waktu satu jam kepada pengguna berusia di bawah 18 tahun. Aturan ini berlaku pada hari Jumat–Minggu dan hari libur nasional, antara pukul 20.00–21.00 waktu setempat.

Korea Selatan juga menerbitkan aturan soal pembatasan jam bermain gim online. Aturan ini sudah ada sejak 2011 dan dikenal dengan ‘Hukum Cinderella’. Peraturan ini melarang pemain gim berusia di bawah 16 tahun bermain dalam rentang waktu pukul 12 malam sampai pukul enam pagi.

Tanpa ada pengaturan, pemerintah mesti waspada terhadap apa yang terpapar dari penelitian Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia bersama RSCM pada tahun 2018. Penelitian itu menunjukkan, 14% anak dan remaja di Jakarta sudah kecanduan gim online. Angka ini lebih tinggi dibandingkan Korea Selatan yang hanya 12%.

Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Nahar menampik kesan pemerintah tidak perhatikan persoalan kecanduan gim. Ia klaim, pemerintah selalu hadir untuk memberi pencegahan dan pendampingan.

Dia sependapat, kecanduan gim bukanlah hal yang sepele karena berkaitan langsung dengan tumbuh kembang dan masa depan anak. Karena itu, ada sejumlah program pemerintah untuk mencegah. Seperti, pemanfaatan waktu luang, Sosialisasi Internet Aman untuk Anak (Teman Anak), Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA), peningkatan kapasitas forum anak dan aktivis PATBM.

KPPPA, lanjut dia, butuh kerja sama instansi lain untuk atasi hal ini. KPPA juga merancang gerakan JAGOAN (Jauhkan Adiksi Gawai, Optimalkan Potensi Anak) guna mengurangi risiko dari adiksi gim.

"Menanggulangi kecanduan gim perlu langkah holistik mulai dari pencegahan dengan sinergi antar stakeholders. Juga kerja sama mendampingi anak kecanduan gim," beber Nahar kepada Validnews, Kamis (9/9).

KPPPA, lanjut Nahar, akan terus memastikan perlindungan anak di ranah daring melalui empat pendekatan. Yakni, pendekatan personal, pendekatan keluarga, pendekatan komunitas dan pendekatan kelembagaan.

"Komunitas masyarakat atau masyarakat pada umumnya dapat melakukan sosialisasi untuk pencegahan adiksi gim online pada anak," imbuh Nahar.

Penilaian Medis
Tingginya kasus candu terhadap gim ini dirasakan psikolog anak dan keluarga, Anna Surti Ariani yang saban hari menerima konsultasi atau keluhan atas kasus kecanduan gim pada anak dan remaja.

Akan tetapi, menurut pengalaman dia, keluhan tersebut tidak selalu berujung pada diagnosis para gamers mengalami gangguan kejiwaan.

"Memang walaupun keluhannya sama-sama kecanduan, belum tentu kecanduan. Maka harus konsultasi ke profesional, ditanyakan dan diperiksa dulu," kata Anna yang akrab disapa Nina kepada Validnews, Jumat (10/9).

Nina menerangkan, untuk menentukan seseorang benar kecanduan gim atau tidak harus melihat gejala awalnya. Sesuai dengan panduan WHO, biasanya gejala awal penderita kecanduan gim itu bermain gim tanpa batas waktu dan mengganggu kegiatan prioritasnya.

Lalu, durasi bermain gim yang cukup panjang, bisa mencapai 8–12 jam sehari tanpa jeda. Termasuk ketika harus melakukan sesuatu yang sebetulnya mengharuskan meninggalkan gim seperti mandi atau buang air kecil.

Selain gejala fisik yang terlihat, gejala awal penderita kecanduan gim bisa dideteksi dari konsep berpikir. Para penderita kecanduan gim akan terus berpikir soal gim tersebut meskipun tidak sedang bermain gim.

Ia mengusulkan para orang tua harus berperan lebih aktif jika ingin mencegah buah hati tak kecanduan gim. Misalnya dengan memberi batasan waktu, menghindari penggunaan gadget berlebihan, mengurangi akses internet pada jam tertentu, mengajak beraktivitas non-digital, dan menghadirkan relasi keluarga yang positif.

Di sisi lain, meningkatnya kasus kecanduan gim secara tidak langsung beririsan dengan maraknya turnamen e-sport yang menjanjikan. Bahkan, e-sport sudah resmi dipertandingkan setingkat SEA Games pertama kali pada tahun 2019.


Namun, Nina menemukan perbedaan mencolok antara gamers amatir dengan atlet e-sport. Mayoritas atlet e-sport tidak kecanduan gim meskipun berlatih gim dengan durasi yang lama di depan layar.

Hal ini karena gamers profesional tetap produktif dengan membatasi diri. Para gamers profesional atau atlet e-sport memiliki jadwal yang jelas dan disiplin pada saat berlatih, beristirahat dan melakukan aktivitas normal lainnya.

Nina berpesan, bagi anak dan remaja yang ingin menjadi atlet e-sport perlu mengawali dengan berlatih di komunitas resmi e-sport. Hal ini untuk menghindari durasi bermain gim yang berlebih dan menimbulkan gejala kecanduan.

Orang tua juga diharapkan bisa lebih terbuka dengan melihat langsung bagaimana kerja komunitas e-sport resmi. Di samping para komunitas e-sport juga mendekatkan para orang tua agar lebih bisa teryakini.

"Jadi masuklah ke komunitas e-sport yang resmi. Jadi bukan main sendiri. Kalau main sendiri mah rentan kecanduan. Iklim gim yang sehat itu masih sangat mungkin dilakukan," imbuh Nina. 

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Margaret Aliyatul mengatakan, pihaknya mengawasi penyelenggaran perlindungan anak dan upaya pemenuhan hak anak. Termasuk pula perlindungan anak di dunia siber dan gaming, terutama gamers amatir di luar e-sport.

KPAI juga telah mengajukan masukan rumusan kebijakan kepada lembaga pemerintah terkait gim online. Sebelumnya Komisi ini juga melakukan kajian terkait kebijakan yang mengatur gim online ini, yaitu di Permenkominfo Nomor 11 Tahun 2016. 

Komisi ini menilai, Permenkominfo tersebut masih belum memberikan upaya perlindungan anak di dunia siber khususnya gim online. Karena, dalam aturan ini hanya melakukan klasifikasi gim online sesuai dengan usia dan belum berperspektif perlindungan anak.

"Jadi KPAI memberikan masukan terhadap Permenkominfo ini. Harusnya tidak hanya mengkasifikasikan gim saja tetapi juga mengutamakan perlindungan anak," ucap Margaret kepada Validnews, Jumat (10/9).

Disadari, peraturan dari pemerintah saja tidak kuat untuk melindungi anak. Yang lebih diperlukan adalah pemahaman orang tua untuk mengontrol dan mengawasi kegiatan anak dengan gawai mereka. Apalagi, banyak juga orang tua yang sengaja memberikan gawai kepada anak, agar mereka tak direpotkan dengan waktu pengasuhan. Persepsi ini jelas bisa memicu kecanduan. 

"Orang tua harus mampu mendampingi dan melakukan upaya pencegahan dari kecanduan gim online," tegas Margaret.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar