c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

NASIONAL

04 Desember 2023

16:08 WIB

Pelindungan PMI Butuh Kolaborasi Semua Pihak

Pelindungan PMI sudah diamanatkan UU 18 Tahun 2017 dan mesti dipastikan efektif.

Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi

Editor: Leo Wisnu Susapto

Pelindungan PMI Butuh Kolaborasi Semua Pihak
Pelindungan PMI Butuh Kolaborasi Semua Pihak
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah (tengah) pada Kongres ke-VII Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) di Jakarta Timur, DKI Jakarta, Senin (4/12). ValidNewsID/Ananda Putri.

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyampaikan, pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI) perlu dilakukan lintas sektor. Pemerintah pusat perlu bekerja sama dengan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa, hingga serikat pekerja migran.

"Sinergitas dan kolaborasi itu diperlukan karena tantangan migrasi penduduk Indonesia, migrasi PMI, banyak hal yang harus kita lakukan," ujarnya selepas membuka acara Kongres ke-VII Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) di Jakarta Timur, DKI Jakarta, Senin (4/11).

Ia melanjutkan, pemerintah juga sudah memiliki Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI (PPMI). UU ini perlu dipastikan efektif memberi pelindungan bagi PMI.

"Kita harus pastikan pelindungan itu dari hulu sampai hilir," tambah Menteri Ida.

Tak hanya itu, lanjut dia, pelindungan PMI juga diupayakan melalui Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial PMI. 

Aturan itu mewajibkan calon PMI dan PMI untuk terdaftar dalam kepesertaan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Mereka juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT).

Memastikan pelindungan PMI, sebut Ida, adalah salah satu cara membalas kontribusi PMI terhadap negara. Berdasarkan catatannya, PMI merupakan penyumbang devisa terbesar kedua setelah sektor migas.

Menurut data Bank Indonesia (BI), pada 2019 remitensi PMI mencapai US$11,4 miliar atau setara sekitar Rp171 triliun. Sejak pandemi, remitensi PMI menurun menjadi US$9,4 miliar pada 2020 dan US$9,1 miliar pada 2021. Namun, angka ini kembali meningkat menjadi US$9,7 miliar pada 2022.

"Saya yakin (tahun ini) nilai remitensinya sudah di atas US$11,4 miliar," tandas dia.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar