07 November 2025
10:33 WIB
Pelindungan Hak Buruh Perempuan Industri Tekstil Minim
Industri tekstil belum mengadopsi pendekatan berbasis gender yang menghormati hak maternitas dan pelindungan terhadap hak pekerja perempuan.
Penulis: Aldiansyah Nurrahman
Editor: Leo Wisnu Susapto
Pekerja perempuan memproduksi alat pelindung diri di sebuah pabrik garmen. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.
JAKARTA - Hasil penelitian CELIOS mengungkapkan, banyak perusahaan tekstil, garmen, dan alas kaki belum mengadopsi pendekatan berbasis gender yang menghormati hak maternitas dan pelindungan terhadap hak pekerja perempuan.
Hasil penelitian bertajuk, “Upah Rendah dan Harapan Tinggi: Potret Kehidupan Pekerja Industri Indonesia” yang diluncurkan pada 6 November 2025, menunjukkan hak-hak spesifik perempuan, seperti ruang laktasi yang tidak tersedia di 32,69% perusahaan dan 4,08% pekerja hamil tetap diharuskan bekerja dalam kondisi tidak layak.
Direktur Kebijakan Publik CELIOS Media, Wahyudi Askar memaparkan, industri tekstil, alas kaki, dan garmen di Indonesia bergantung pada tenaga kerja perempuan. Mengingat, mayoritas pekerja di industri tekstil didominasi oleh tenaga kerja perempuan yang mencapai 57,54%.
“Mayoritas industri tekstil, garmen, dan alas kaki di Indonesia belum memenuhi standar kerja layak sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan maupun konvensi ILO,” jelas Askar dalam keterangannya, Kamis (6/11).
Aktivis Serikat Pekerja Nasional, Dewi Sumanti yang juga buruh aktif di sebuah perusahaan sepatu di daerah Tangerang mengonfirmasi dampak kerentanan dalam bekerja dialami perempuan, terutama karena feminisasi kerja di sektor garmen, alas kaki, dan kulit.
“Beban ganda perempuan menyebabkan mereka kesulitan untuk memiliki kapasitas dan keberanian mempertanyakan situasi yang mereka hadapi. Ini adalah tantangan terberat bagi kami sebagai pengurus serikat pekerja,” jelasnya.
Kondisi lain yang terungkap dalam riset adalah jumlah perempuan dengan gaji di bawah upah minimum, empat persen lebih banyak dibanding laki-laki. Selain itu, pekerja perempuan memiliki kemungkinan 19% lebih tinggi untuk tidak mendapatkan pesangon.
Riset CELIOS dan Makin Terang melibatkan 20 ribu pekerja di 488 wilayah selama periode 2017-2024.