c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

14 April 2025

13:43 WIB

Pelat Besi JPO Daan Mogot Terus Dicuri

Warga mencatat, pencurian pelat besi JPO Daan Mogot setidaknya sudah tiga kali, yang sebelumnya saat Ramadan.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Pelat Besi JPO Daan Mogot Terus Dicuri</p>
<p>Pelat Besi JPO Daan Mogot Terus Dicuri</p>

Wartawan sedang membuat dokumentasiJembatan Penyeberangan Orang (JPO) dekat pom bensin Vivo, Jalan Daan Mogot, Grogol Petamburan, Jakarta Barat yang pelat besinya telah hilang dicuri, Senin (14/4/2025). ANTARA/Risky Syukur.

JAKARTA - Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dekat stasiun pengisian bahan bakar umum di Jalan Daan Mogot, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, bolong karena 15 pelat besi hilang sehingga membahayakan penggunanya.

Seorang pedagang kaki lima di bawah JPO, Nurhayati (59) di Jakarta, Senin, mengaku sempat terpeleset ke lubang tangga JPO tersebut.

"Jumat (11/4), saya sempat kepeleset di situ, pas mau naik ke atas. Saya tak sadar kalau tangga sudah hilang, bolong gitu! Terus, kaki saya masuk ke lubangnya. Untung, alhamdulillah tak luka," kata Nurhayati dikutip dari Antara, Senin (14/4). 

Sepanjang ingatan Nurhayati, pelat besi JPO tersebut telah hilang sebanyak tiga kali selama ini.

"Sudah sering. Sudah tiga kali hilang. Terakhir itu pas bulan puasa kemarin," kata Nurhayati.

Padahal, Nurhayati bergantian dengan suaminya, berjualan di lokasi itu hampir 24 jam sehari.

"Saya jualan di sini itu 24 jam, bergantian sama bapak. Tapi itu (pelat JPO) sepertinya, dicuri pas jam tiga pagi pada bulan puasa. Makanya kita tak sadar gitu," kata Nurhayati.

Berdasarkan Pasal 61 ayat 3 Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tertulis, setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan pasal 12 huruf b dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 30 hari dan paling lama 180 hari atau denda paling sedikit lima juta rupiah dan paling banyak Rp50 juta.

Adapun Pasal 12 huruf b berbunyi setiap orang atau badan dilarang melakukan perbuatan atau tindakan dengan alasan apapun yang dapat merusak pagar, jalur hijau, atau taman, beserta kelengkapannya.

Serta diancam dengan Pasal 363 KUHP berupa ancaman pidana maksimal tujuh tahun. Jika pencurian secara bersekutu atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, maka pidana penjara paling lama sembilan tahun.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar