Foto ilustrasi sampah. ANTARAFOTO/Umarul Faruq
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi melarang praktik open dumping atau aktivitas pembuangan terbuka di 37 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Indonesia. Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil pengawasan terhadap 343 TPA di Indonesia dan sebagai bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Deputi Direktur bidang Program, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Bella Nathania mengapresiasi langkah tegas KLH/BPLH dalam menghentikan aktivitas pembuangan terbuka. Namun kebijakan ini juga harus disertai dengan langkah-langkah mitigasi agar tidak menimbulkan permasalahan baru.
“Seperti yang terjadi dalam kasus penutupan TPA Sarimukti di Bandung Barat dan TPA Piyungan di Yogyakarta, di mana tumpukan sampah di jalanan dan pemukiman sempat terjadi akibat kurangnya kesiapan dalam pengelolaan sampah pasca-penutupan.” ujar Bella, dalam keterangannya, Selasa (18/3).
Ia mengatakan untuk memastikan transisi yang efektif dalam penghentian aktivitas pembuangan terbuka di TPA, diperlukan beberapa langkah strategis.
Pertama, penyusunan peta jalan penutupan aktivitas pembuangan terbukaberdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2008. Peta jalan ini harus memuat penguatan regulasi pengelolaan sampah, mencakup penyusunan peraturan di tingkat kabupaten/kota terkait pemilahan sampah dari sumber dan pengurangan plastik sekali pakai.
“Reformasi kebijakan juga perlu dilakukan terhadap Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional dalam Pengelolaan Sampah (Jakstranas), serta Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada),” jelasnya.
Kedua, peningkatan prioritas isu pengelolaan sampah dalam kebijakan daerah. Bella mengatakan DPRD dan pemerintah daerah perlu mengalokasikan anggaran dalam APBD minimal tiga persen untuk mendukung sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan.
Ketiga, penguatan sistem pengaduan dan pengawasan untuk kegiatan pengelolaan sampah. Pejabat pengawas lingkungan hidup dan penyidik pegawai negeri sipil (PPLH PPNS) dan aparat penegakan hukum di daerah perlu diperkuat dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan ini serta memperkuat penegakan hukum terhadappelanggaran yang masih terjadi di lapangan.
Baca juga: Pemerintah Akan Tutup 343 TPA Open DumpingBella menyampaikan, UU Nomor 18 Tahun 2008 sebenarnya telah mengamanatkan pemerintah daerah untuk menutup TPA dengan sistem pembuangan terbuka sejak 2013.
Namun, hingga lebih dari satu dekade setelahnya, aktivitas pembuangan terbuka masih ditemukan di berbagai daerah, menyebabkan pencemaran lingkungan, termasuk pencemaran badan air dan air tanah oleh air lindi yang mengandung logam berat.
“Selain itu, TPA dengan sistem pembuangan terbuka juga berkontribusi terhadap emisi gas rumah kaca (GRK), yang memperburuk krisis iklim,” jelasnya menegaskan.
Ia bercerita, sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap TPA yang masih menerapkan aktivitas pembuangan terbuka, ICEL bersama Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH/BPLH menyelenggarakan Rapat Koordinasi PPLH PPNS pada 16-17 Januari 2025.
Rakor ini bertujuan membahas strategi penegakan hukum di lapangan serta memperkuat koordinasi antar lembaga dalam mendukung kebijakan pengelolaan sampah yang lebih ketat.
Hasil pengawasan terhadap 343 TPA kemudian menjadi dasar bagi KLH/BPLH untuk menetapkan kebijakan pelarangan aktivitas pembuangan terbuka yang diumumkan pada Maret 2025.