10 Maret 2022
08:54 WIB
Penulis: James Fernando
Editor: Leo Wisnu Susapto
JAKARTA – Andri Cahyadi yang melaporkan bos Sinarmas, meminta transparansi akan aduannya pada Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto.
Permintaan itu dia tuangkan dalam surat kepada Kabareskrim Polri. Bahkan, dia berencana meminta keadilan dan perlindungan hukum dari istana negara, bila laporannya tak ditanggapi oleh Bareskrim Polri.
"Apapun akan ditempuh untuk mencari keadilan. Kalau Sinarmas tidak salah, tidak perlu waktu setahun untuk memroses laporan saya,” urai Andri, di Jakarta, Rabu (9/3).
Dia juga menilai, kalau bos Sinarmas, Indra wijaya yang dia laporkan, mengapa mereka menawarkan perdamaian Rp180 miliar sampai Rp5,6 triliun.
“Mereka hanya mencoba menunda saja," lanjut Andri lagi.
Sebelumnya, Andri adalah pelapor dugaan penggelapan dan/atau pengalihan saham PT Saibatama Internasional Mandiri. Dia, menduga, perbuatan itu dilakukan oleh petinggi PT Sinarmas Sekuritas sekaligus bos Sinarmas Group, Indra Widjaja.
Andri lalu menguraikan isi surat pada Kabareskrim, antara lain meminta laporannya segera dituntaskan. Dia mendapat informasi, ada 21 orang diperiksa. Namun, saksi yang dihadirkan tidak menyentuh pokok perkara.
Andri yakin, laporan yang dia buat sudah dilampiri data dan fakta-fakta. Bahkan, semua itu dia sampaikan saat bertemu dengan penyidik pada 15 Februari 2022.
“Sudah nyata modus terlapor untuk menipu saya dan kemudian menggelapkan saham-saham PT SIM di PT EEI, yaitu dengan membuat rekayasa utang," tambah Andri.
Menanggapi hal ini, Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar (Kombes) Gatot Repli Handoko memastikan penyidik masih bekerja mengusut laporan Andri.
"Saya belum bisa kasih update, saat ini penyidik masih bekerja. Nanti akan kita sampaikan dalam rilis ya. Waktunya kapan? Saya tidak bisa pastikan kalo dalam waktu delay takutnya meleset," singkat Gatot.
"Kompolnas berharap penyidik yang melakukan lidik/sidik kasus yang dilaporkan saudara Andri Cahyadi dapat melakukan lidik/sidik secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan bantuan scientific crime investigation," tutur Komisioner Kompolnas Poengky Indarti.
Poengky menegaskan, kepolisian mesti mengabarkan perkembangan penanganan kasus tersebut secara rutin. Dia juga menyarankan kepada pelapor untuk segera meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Polri jika merasa mendapatkan ancaman.
"Pelapor juga dapat melaporkan kepada LPSK dan meminta bantuan perlindungan. Apalagi kasusnya sudah dilaporkan ke kepolisian, sehingga dapat menjadi pertimbangan LPSK untuk memberikan perlindungan bagi keselamatan pelapor dan keluarganya," kata Poengky.
Sebelumnya, kuasa hukum PT Sinarmas Sekuritas, Hotman Paris Hutapea menyampaikan, Indra Widjaja tidak ada kaitan apapun atas berkurangnya saham Andri Cahyadi di PT Eksploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO).
“Semula, Andri menguasai 53% saham perseroan pada 2015 lalu menyusut menjadi hanya sembilan persen,” urai Hotman Paris, dalam keterangan resmi, Rabu (17/3).