24 April 2025
13:37 WIB
Pelapor Ijasah Palsu Jokowi Jadi Tersangka
Pengacara Zaenal Mustoffa dilaporkan warga dengan dugaan pemalsuan dokumen di Polda Jateng.
Penulis: James Fernando
Editor: Leo Wisnu Susapto
Ilustrasi borogol. Shuttertsock/dok.
JAKARTA - Polres Sukoharjo menetapkan Zaenal Mustoffa tersangka pemalsuan dokumen. Pengacara ini melaporkan dugaan pemalsuan ijazah S1 Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sukoharjo, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Zaenudin menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik. Polisi mendapati alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
“Diduga melakukan perbuatan seperti Pasal 263 ayat 2 KUHP,” urai Zaenudin dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis (24/4).
Baca: Ijazah Palsu Masih Jadi Tantangan Kemdikti
Laporan atas nama Zaenal Mustofa teregister dengan nomor LP/B/86/X/2023/SPKT/RES.SKH/POLDA JATENG pada 16 Oktober 2023, dengan pelapor Asri Purwanti.
Zaenudin menguraikan, Polda Jateng menerima laporan Zaenal Mustofa diduga memasulkan surat seolah-olah sebagai mahasiwa dari Fakultas Hukum Muhammadiyah Surakarta (UMS). Dia menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM): C100010099 dengan nama Zaenal Mustofa.
Pelapor pun menelusuri kebenaran hal tersebut dengan membuat surat ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, lembaga layanan pendidikan tinggi wilayah Jawa Tengah menjelaskan bahwa ijazah terlapor Zaenal Mustofa merupakan lulusan dari Universitas Surakarta (UNSA), pindahan dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).
Dalam jawaban tersebut juga terlampir klarifikasi ijazah UNSA yang menjelaskan jika Zaenal Mustofa merupakan pindahan dari UMS.
“Atas hal tersebut kemudian pelapor menelusuri dan membuat surat ke UMS bagian Biro Administrasi Akademik dan mendapatkan jawaban tertanggal 13 Mei 2020, bahwa NIM dengan nomor C100010099 bukan milik terlapor Zaenal Mustofa tetapi atas nama Anton Widjanarko,” papar Zaenudin.
Zaenudin menyebut, sebelum menetapkan Zaenal sebagai tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Seperti, surat pindah dari kampus UMS, transkrip nilai atas nama Zaenal Mustofa dan foto copy ijazah S1 atas nama Zaenal Mustofa.