04 Juni 2025
20:13 WIB
Pelanggar Larangan Truk ODOL Bisa Dipenjara 1 Tahun
Pengendara atau pemilik truk ODOL (over dimension and over load) bisa dipenjara satu tahun atau denda maksimal Rp24 juta, merujuk UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Penulis: James Fernando
Editor: Nofanolo Zagoto
Foto ilustrasi. Sejumlah pekerja memasukkan brondolan buah kelapa sawit ke dalam truk. AntaraFoto/Aswaddy Hamid
JAKARTA - Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Agus Suryonugroho menegaskan, para pengemudi maupun pemilik truk muatan berlebihan atau over dimension and over load (ODOL) bisa dikenakan pidana. Sebab, pelanggaran ODOL termasuk kejahatan lalu lintas.
Sanksi pidana pelanggaran ODOL tertuang dalam Pasal 277 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Karena itu, Agus mengingatkan seluruh pengendara maupun pemilik kendaraan untuk taat aturan.
"Over dimensi itu menjadi kejahatan lalu lintas yang ada di pasal 277 proses penegakan hukumnya melalui pidana biasa," kata Agus, di NTMC Korlantas, Jakarta Rabu (4/6).
Pasal 277 mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang memasukkan, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri tanpa memenuhi kewajiban uji tipe.
Agus menyatakan, pengendara atau pemilik bisa terancam penjara satu tahun atau denda maksimal Rp24 juta.
Untuk kendaraan over loading atau kelebihan muatan, masuk dalam pelanggaran administratif, seperti yang diatur dalam Pasal 316 ayat 1 juncto Pasal 307. Sanksi pidana penjara paling lama dua bulan dan/atau denda maksimal Rp500 ribu.
Meski demikian, penegakan hukum ini kata dia menjadi langkah terakhir yang akan ditempuh. Pasalnya, polisi ingin mengedepankan pendekatan yang humanis dalam upayanya mewujudkan Indonesia zero kendaraan ODOL.
"Ini langkah terakhir apabila skenario daripada penegakan hukum yang kami sepakati diawali dari edukatif, sosialisasi dan nanti himbauan yang semuanya itu demi keselamatan jiwa," tambah Agus.
Untuk memastikan tak ada pelanggaran, seluruh jajaran Korlantas akan mengawasi pergerakan kendaraan di jalanan. Seluruh jajaran Polantas harus aktif memberi sosialisasi ke pihak perusahaan hingga penyedia jasa.
Wakil Menteri Perhubungan, Suntana mengatakan, pihaknya akan mendukung langkah Polri untuk menihilkan kendaraan ODOL di jalanan.
"Kami akan bicarakan terkait dengan Perpres dan anjuran hukum. Nanti akan kami keluarkan menjadi dasar di kemudian hari," tutur Suntana.