12 September 2025
10:17 WIB
Pelaku Usaha di Jakarta Harus Ada Persetujuan Lingkungan
Pelaku usaha mesti memiliki persetujuan lingkungan untuk menjalankan usaha demi kelestarian lingkungan.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Pembinaan dan pendampingan pelaku usaha yang diadakan Suku Dinas Lingkungan Hidup Kepulauan Seribu, di Kepulauan Seribu pada Kamis (11/9/2025). ANTARA/HO-Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan, setiap pelaku usaha, dari skala besar hingga kecil, wajib memenuhi kewajiban penyusunan persetujuan lingkungan (Perling), persetujuan teknis (Pertek), dan Surat Kelayakan Operasi (SLO) sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto menegaskan, persetujuan lingkungan sebagai prasyarat terbitnya perizinan berusaha. Hal ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan bentuk komitmen nyata setiap usaha untuk menjaga kualitas lingkungan hidup dan kebersihan.
“Dokumen ini jangan dilihat sebagai beban, tapi justru sebagai panduan agar pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan bisa berjalan bersama di Jakarta,” ujar Asep di Jakarta, Kamis (11/9) dikutip dari Antara.
Baca juga: Ini Tahapan Proses Persetujuan Lingkungan Melalui Amdalnet
Dalam kesempatan itu, Koordinator Pokja Pengendalian Pencemaran Wilayah Pesisir dan Laut Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Djurit Teguh Prakoso menyampaikan, usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan limbah, emisi, B3, dan berpotensi mengganggu lalu lintas perlu menyusun persetujuan teknis.
Persetujuan teknis merupakan persyaratan penerbitan dan diintegrasikan dalam persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha.
“Contohnya, usaha di Kepulauan Seribu yang membuang limbah ke laut wajib memiliki Pertek pembuangan air limbah ke laut,” kata Djurit.
Kemudian, setelah instalasi pengolahan air limbah (IPAL) selesai dibangun, pemerintah akan melakukan verifikasi lapangan dan menerbitkan Surat Kelayakan Operasional (SLO) jika kualitas air limbahnya memenuhi baku mutu sebagai bukti bahwa fasilitas tersebut layak beroperasi.
“Langkah ini krusial untuk mencegah pencemaran laut,” kata Djurit.