c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

24 Agustus 2024

16:33 WIB

Pelajar Ikut Demo Wajib Dilindungi

Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti menyatakan, pelajar berhak menyampaikan pendapat melalui demo sebagaimana dijamin Konstitusi

Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi

Editor: Nofanolo Zagoto

<p><b id="isPasted">Pelajar Ikut Demo Wajib Dilindungi</b></p>
<p><b id="isPasted">Pelajar Ikut Demo Wajib Dilindungi</b></p>

Foto sejumlah pelajar. Antara Foto/Jessica Helena Wuysang

JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menegaskan, pelajar yang mengikuti aksi demonstrasi berhak mendapat pelindungan. Namun, sejumlah pelajar yang mengikuti demonstrasi pada Kamis (22/8) diduga mengalami kekerasan oleh oknum aparat.

"Mereka berhak mendapatkan perlindungan saat melakukan aksi demo, itu kewajiban aparat, bukan malah dihalangi dan ditangkapi seolah mereka melakukan tindak pidana," ujar Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo, melalui keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (24/8).

Dia menjelaskan, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan, setiap anak berhak mendapatkan perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara. Hak anak adalah hak asasi manusia yang diakui dan dilindungi oleh hukum.

Sementara itu, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 16 menyebut, anak wajib mendapat perlindungan dari penyiksaan, penganiayaan, dan penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi. Kalau pun anak ditangkap atau ditahan, hal itu harus dilakukan sesuai dengan hukum.

Heru juga berkata, sekolah dan dinas pendidikan harus memahami, para pelajar yang berada di jenjang SMA/SMK sudah mampu menganalisis kondisi bangsanya. Mereka juga sudah matang secara psikologis, sehingga mampu mengambil keputusan termasuk ketika ingin mengikuti demonstrasi.

Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti menambahkan, pelajar berhak menyampaikan pendapat melalui demo sebagaimana dijamin konstitusi. Jika sekolah melarang, hal itu merupakan pelanggaran konstitusi.

Dia juga memahami sekolah mungkin melarang pelajar berdemo dengan alasan keselamatan. Jika itu terjadi, sekolah perlu memberikan ruang bagi pelajar mengekspresikan sikap politiknya di tempat yang aman, yaitu sekolah. Ini merupakan bagian dari pendidikan politik.

"Aksi demo dapat dilakukan di halaman sekolah dengan menyiapkan mimbar berorasi untuk menyampaikan aspirasi. Lalu, boleh menyampaikan petisi tertulis kepada lembaga-lembaga negara, sekolah memfasilitasi penyampaiannya," terang Retno.

Dalam keterangannya, FSGI juga mendesak agar pelajar yang ditangkap diperiksa oleh penyidik dari Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dengan didampingi orangtuanya. Hal ini sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Tak hanya itu, FSGI mendesak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (KPPPA) untuk melakukan pemantauan di lapangan atau kantor-kantor kepolisian. Hal ini guna memastikan anak-anak yang ditahan mendapat perlindungan dan penanganan sesuai peraturan.

KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar