c

Selamat

Selasa, 19 Maret 2024

NASIONAL

11 Juni 2021

17:02 WIB

Pekan Depan, MK Gelar Sidang Terkait Pegawai KPK

Landasan permohonan adalah putusan MK terkait uji materi UU KPK

Penulis: Herry Supriyatna

Editor: Leo Wisnu Susapto

Pekan Depan, MK Gelar Sidang Terkait Pegawai KPK
Pekan Depan, MK Gelar Sidang Terkait Pegawai KPK
Gedung Mahkamah Konstitusi. Antara

JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pendahuluan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) itu.

“Sidang pada 21 Juni 2021 pukul 13.30 WIB,” kata Boyamin di Jakarta, Jumat (11/6).

Uji materi tersebut terdaftar di MK dengan nomor register 25/PUU-XIX/2021. Permohonan itu diajukan terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) alih pegawai KPK menjadi ASN.

Ia tak menduga MK cepat melakukan proses permohonan MAKI. Dia sampaikan juga, memberi aspirasi Wadah Pegawai KPK juga ikut mengajukan permohonan uji materi ke MK untuk memperkuat permohonan uji materi dikarenakan dirugikan secara langsung oleh TWK.

"Kami akan bersinergi dengan pagawai KPK tersebut untuk saling mendukung dengan tujuan dikabulkannya uji materi ini oleh MK," kata Boyamin.

Dia sampaikan, dasar MAKI ajukan permohonan adalah putusan MK Nomor 70/PUU-XVIII/2019 yang telah dibacakan pada tanggal 4 Mei 2021. Putusan itu menyatakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK.

Namun nyatanya, lanjut Boyamin, proses tersebut ternyata berlawanan dengan pertimbangan putusan MK. Karena, keputusan pimpinan KPK adalah memberhentikan 51 pegawai KPK karena masuk dalam kategori status merah dan tidak bisa dibina lagi.

Pertimbangan putusan MK terkait peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan KPK dikuatkan menjadi amar putusan dengan cara menguji Pasal 24 dan Pasal 69C UU 19 tahun 2019.

Pasal 24 ayat 2 tertulis, pegawai KPK merupakan anggota korps profesi pegawai ASN Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. penyempurnaan penyebutan. Sementara di pasal 24 ayat 3, ketentuan mengenai tata cara pengangkatan pegawai KPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 69C tertulis, pada saat UU ini mulai berlaku, pegawai KPK yang belum berstatus sebagai ASN dalam jangka waktu paling lama dua tahun terhitung sejak UU ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Boyamin, ketentuan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai peralihan menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun.

Sementara itu, pegawai KPK tidak boleh diberhentikan sepanjang tidak melanggar hukum berdasar putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan atau tidak melanggar etik berat berdasar putusan Dewan Pengawas KPK.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentar Login atau Daftar





TERPOPULER