c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

28 Februari 2025

11:09 WIB

Pejabat Kemenhan Didakwa Serobot Lahan PFN 

Pejabat Kemenhan didakwa serobot lahan PFN karena dianggap milik keluarganya secara turun-temurun.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Pejabat Kemenhan Didakwa Serobot Lahan PFN&nbsp;</p>
<p>Pejabat Kemenhan Didakwa Serobot Lahan PFN&nbsp;</p>

Mantan Widyaiswara Madya Pusdiklat Bela Negara Badiklat Kementerian Pertahanan RI Kolonel Inf. Eka Yogaswara di Pengadilan Militer Jakarta, Kamis (28/2/2025). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat  Antara.

JAKARTA - Oditur Militer dari Jakarta II mendakwa mantan Widyaiswara Madya Pusdiklat Bela Negara Badiklat Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Kolonel Inf. Eka Yogaswara, menyerobot tanah negara milik PT Produksi Film Negara (Persero) atau PFN yang berlokasi di Jalan Kapten Tendean Nomor 41 Jakarta Selatan.

Oditur Militer Kolonel Laut (H) Alfian Rantung di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, Kamis (27/2) menguraikan perbuatan terdakwa.

“Yakni, sejak 2012 sampai dengan 2023, didakwa menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak di Indonesia, padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu,” urai Alfian dikutip dari Antara.

Baca: PFN Jelaskan Aset Milik Negara

Alfian mengatakan, terdakwa mengaku sebagai ahli waris almarhum M Musa bin Muhidin alias Bek Musa selaku pemilik tanah. Tanah tersebut dimiliki secara turun temurun dengan dokumen berupa Girik Nomor 585 serta dokumen pendukung lainnya sebagai alas haknya.

Atas hal tersebut, PFN lantas menempuh jalur hukum dan sengketa atas tanah tersebut. Kasus ini dimenangkan oleh PFN.

Direksi PFN beserta jajaran kemudian menemui Eka untuk melakukan mediasi pada tanggal 20 Februari 2022. Pertemuan tersebut berlangsung di salah satu restoran yang juga berlokasi di atas tanah di Jalan Kapten Tendean Nomor 41 Jakarta Selatan.

"Namun, tidak ada kesepakatan karena terdakwa tetap menyatakan sebagai pemilik tanah meskipun telah ada keputusan kasasi," kata Kolonel Alfian.

Alfian melanjutkan, Eka turut menyewakan tanah tersebut selama periode tersebut, dan menerima pembayaran dari penyewa dengan nilai ratusan juta rupiah.

Perbuatan terdakwa, sambung Alfian telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal 385 ayat 4, Pasal 167 ayat 1 KUHP.

Oditur juga berharap, perkara terdakwa diperiksa dan diadili di Pengadilan Militer Tinggi II.

Atas dakwaan tersebut, Kolonel Eka akan mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut dan akan mengajukan eksepsi pada sidang Kamis, 6 Maret 2025.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar