c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

11 November 2023

10:02 WIB

PDIP Usul Permanenkan MKMK

Permanenkan MKMK buntut putusan sidang etik MKMK terakhir dengan terlapor sembilan hakim konstitusi.

Editor: Leo Wisnu Susapto

PDIP Usul Permanenkan MKMK
PDIP Usul Permanenkan MKMK
Suasana Sidang MKMK dengan agenda putusan pada Selasa (7/11/2023). Antara Foto/Galih Pradipta.

JAKARTA - Politisi PDIP, Andreas Hugo Pareira mengatakan, pasca putusan pelanggaran etik kesembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), sudah saatnya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dipermanenkan.

"Lebih baik itu dipermanenkan," kata Andreas, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (10/11).

Ia mengkhawatirkan tak ada inisiasi lanjutan pembentukan majelis etik untuk MK jika MKMK tidak dipermanenkan.

"Kalau sifatnya hanya adhoc seperti ini, akhirnya yang bikin MKMK itu siapa lagi. Kalau dia mau, kalau dia tidak mau, ini tidak akan terjadi," ucap dia.

Sebelumnya MK membentuk MKMK yang diketuai Jimly Asshiddiqie. Namun, MKMK tidak permanen, sifatnya hanya adhoc

MKMK yang dipimpin Jimly itu untuk menindaklanjuti banyaknya laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik kesembilan hakim MK, termasuk Ketua MK saat itu, Anwar Usman. Laporan itu terkait uji materi UU Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilu, terutama syarat calon presiden dan calon wakil presiden.

MK memutuskan, menolak permohonan agar batas usia capres-cawapres diturunkan dari minimal 40 tahun. Namun, meluluskan syarat calon presiden maupun calon wakil presiden pernah menjadi kepala daerah.

Keputusan itu melenganggkan putra Presiden Joko Widodo, yakni Gibran Rakabuming Raka yang belum berusia 40 tahun namun menjabat sebagai Wali Kota Solo, lolos syarat menjadi calon wakil presiden yang berpasangan dengan Prabowo Subianto. Keduanya diusung oleh Koalisi Indonesia Maju yang antara lain terdiri dari Gerindra, PAN, Golkar, Demokrat, Gelora, PSI.

Adapun, salah satu putusan MKMK adalah mencopot jabatan Anwar Usman sebagai Ketua MK saja dan tetap menjadi hakim konstitusi.

Andreas mengungkapkan tak mempermasalahkan mantan Ketua MK Anwar Usman masih jadi hakim MK pasca putusan melanggar etik hakim konstitusi. Karena, Anwar sudah tidak lagi bisa mengambil keputusan.

"Paling tidak, dia tidak mengambil keputusan lagi," jelas dia.

Ia mengungkapkan PDIP tak khawatir keberadaan Anwar Usman sebagai hakim MK. "Takut apa, dari dulu kita tidak pernah takut," tegas dia.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar