c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

25 Oktober 2024

20:49 WIB

PDIP Hormati PTUN Menolak Gugatan Putusan KPU

PDIP gugat putusan KPU yang mengesahkan kemenangan Praboso Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>PDIP Hormati PTUN Menolak Gugatan Putusan KPU</p>
<p>PDIP Hormati PTUN Menolak Gugatan Putusan KPU</p>

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (tengah) di kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta Pusat, Jumat (25/10/2024) (ANTARA/Walda Marison).

JAKARTA - PDI Perjuangan menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan PDIP pada Komisi Pemilihan Umum mengenai penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.

"Tentu kami tim, menghormati. Kami menghormati karena memang semua putusan hakim itu sudah harus diterima dan dihormati," kata Kuasa Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun dalam jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat.

Walaupun menerima putusan, Gayus tetap mempertanyakan sikap hakim dalam memroses perkara gugatannya dari mulai awal sidang hingga putusan.

Menurut Gayus, ada beberapa kejanggalan dari sikap hakim dalam perkara ini, salah satunya menyatakan perkara ini tidak dapat ditangani di tingkat PTUN Jakarta. Sedangkan, sejak awal ketua PTUN Jakarta menyatakan gugatan tersebut layak untuk ditangani PTUN.

Selain itu, Gayus juga mempertanyakan keputusan hakim yang menunda sidang putusan karena sakit. Seharusnya jika sidang tidak ditunda, gugatan tersebut dapat diputus sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024.

Namun demikian, sidang agenda pembacaan putusan baru bisa digelar pada Kamis (24/10).

Gayus menambahkan PDIP belum menentukan langkah selanjutnya menanggapi putusan PTUN tersebut.

PTUN Jakarta menolak gugatan PDI Perjuangan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum dalam proses penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

"1. Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. 2. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000 (tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah)," bunyi putusan seperti dikutip dari laman resmi https://sipp.ptun-jakarta.go.id/index.php/detil_perkara yang diunggah pada Kamis seperti dikutip dari Antara.

Sidang putusan tersebut digelar pada Kamis ini setelah PTUN menggelar rangkaian sidang sejak gugatan diterima pada 2 April 2024.

Dalam laman tersebut, tercatat sidang pertama digelar pada Kamis, 30 Mei 2024, dengan agenda pembacaan gugatan oleh penggugat. Sidang pun berjalan selama 18 hari sejak hari pertama bergulir.

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan hukum dalam proses Pilpres 2024. Gugatan tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

PDIP meminta PTUN Jakarta menyatakan tindakan KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024 sepanjang mengenai pemilihan presiden dan wakil presiden merupakan perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad).

Tindakan KPU yang dipersoalkan PDI Perjuangan, pada intinya tidak menolak pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden peserta Pemilu 2024. KPU dinilai melanggar perundang-undangan ketika menjalankan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, perihal syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Dalam petitumnya, PDI Perjuangan juga meminta agar PTUN mewajibkan KPU untuk tidak melakukan tindakan administrasi pemerintahan sepanjang berkaitan dengan kepentingan pelantikan calon wakil presiden terpilih periode 2024–2029 atas nama Gibran Rakabuming Raka.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar