15 Agustus 2024
08:47 WIB
Paskibraka Tetap Boleh Berhijab
Paskibraka tetap berhijab meski tetap ada regulasi tentang keseragaman.
Penulis: Gisesya Ranggawari
Editor: Leo Wisnu Susapto
Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono berfoto bersama jajaran Paskibraka DKI Jakarta 2024 di Balai Kota, Rabu (14/8/2024). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.
JAKARTA - Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono menegaskan, Paskibraka putri tetap boleh menggunakan jilbab saat bertugas dalam upacara peringatan HUT ke-79 di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur pada 17 Agustus 2024.
“Kami meminta kepada seluruh adik-adik putri yang memang menggunakan jilbab, tetap gunakan itu,” kata Heru di Jakarta, Rabu (14/8).
Sebelumnya, sempat viral di kalangan masyarakat terkait foto pasukan Paskibraka 2024 putri yang beragama Islam tidak mengenakan jilbab ketika dikukuhkan pada Selasa (14/8). Hal ini diketahui dari sejumlah foto yang beredar di media sosial. Padahal di foto-foto lainnya terdapat anggota Paskibraka putri yang mengenakan jilbab dalam kesehariannya.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta itu mengaku menyaksikan Paskibraka putri yang beragama Islam tetap mengenakan jilbab dalam gladi bersih di IKN Rabu pagi.
Heru juga menyebutkan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tidak melaporkan terkait perintah Paskibraka putri melepas jilbab kepada pihaknya.
Dikutip dari Antara, BPIP telah berkoordinasi dengan Sekretariat Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hasilnya, para Paskibraka putri yang berjilbab bisa tetap mengenakan jilbab sebagaimana saat mereka mendaftar.
Anggota Komisi VIII DPR, Wisnu Wijaya meminta BPIP merevisi aturan terkait hijab Paskibraka putri. Menurut dia, aturan tersebut tidak sesuai dengan kebebasan beragama.
Peraturan BPIP 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres 51 Tahun 2022 tentang Program Paskibraka yang mengatur tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka, mewajibkan Paskibraka putri mengenakan seragam dan membuka hijab saat pengukuhan serta upacara kenegaraan.
Aturan tersebut juga ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
"Kami mendorong aturan itu direvisi agar menjadi jalan tengah. Jilbab tetap bisa digunakan, bagi yang menghendaki," urai Wisnu dalam keterangan tertulis, Rabu (14/8) malam.
“Semestinya hijab tak masalah sepanjang model dan cara penggunaanya tidak membuat performa dari anggota Paskibraka terganggu dan tetap terlihat patut,” urai politisi PKS itu.
Wisnu menjelaskan, selain tidak bijaksana, aturan itu dibuat dengan dasar yang lemah. Karena, secara filosofis bertentangan dengan Pancasila dan konstitusi negara, yakni sila pertama Pancasila dan Pasal 28E ayat 1 dan 2 serta Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945.
Dia khawatir justru terdapat upaya sekularisasi lewat aturan BPIP yang menyasar muslimah anggota Paskibraka berjilbab ini. Jika benar, Wisnu menentang dengan tegas, karena Indonesia adalah negara berketuhanan, bukan negara sekuler.
"Negara mendudukkan agama sebagai nilai-nilai (value) yang bersenyawa dengan sendi-sendi kehidupan masyarakat serta praktik berbangsa dan bernegara masyarakat Indonesia," beber Wisnu.