c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

30 Desember 2022

17:56 WIB

Partai Ummat Jadi Peserta Pemilu 2024

Hasil rekapitulasi verifikasi faktual perbaikan Partai Ummat di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara memenuhi syarat. KPU pun menetapkan Partai Ummat mendapatkan nomor 24 pada Pemilu 2024

Penulis: Aldiansyah Nurrahman

Editor: Nofanolo Zagoto

Partai Ummat Jadi Peserta Pemilu 2024
Partai Ummat Jadi Peserta Pemilu 2024
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi (tengah) menyampaikan sambutan usai penyerahan berkas pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (12/8). Antara /Aditya Pradana Putra

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Partai Ummat memenuhi syarat verifikasi faktual. Dengan begitu Partai Ummat resmi menjadi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan hasil rekapitulasi verifikasi faktual perbaikan Partai Ummat di dua provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara memenuhi syarat. 

Pertama, untuk NTT, Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di 19 kabupaten/kota, sedangkan syarat minimal di NTT itu adalah 17. Artinya, status akhir hasil verifikasi faktual partai umat di NTT dinyatakan memenuhi syarat. 

Kedua, untuk Sulawesi Utara, Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di 11 kabupaten/kota sedangkan syarat minimal 11 kabupaten/kota. Jadi, dengan demikian status akhir hasil verifikasi faktual faktual Partai Ummat di Sulawesi Utara dinyatakan memenuhi syarat. 

"Demikianlah hasil rekapitulasi verifikasi faktual Partai Ummat sebagai tindak lanjutkan putusan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) RI dalam rapat pleno pada siang hari ini," jelasnya, di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (30/12). 

Kelolosan Partai Ummat itu juga ditegaskan langsung Ketua KPU Hasyim Asy'ari. "Telah dibacakan hasil rekapitulasi hasil verifikasi pasca putusan Bawaslu dan sebagaimana kita ketahui maka statusnya dinyatakan memenuhi syarat," ujarnya. 

Sebelumnya, KPU menetapkan Partai Ummat tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember lalu. Pasalnya, partai besutan Amien Rais itu tak memenuhi syarat verifikasi faktual di NTT dan Sulawesi Utara.

Partai Ummat kemudian melayangkan gugatan ke Bawaslu atas keputusan KPU itu. Mereka menduga ada kecurangan yang dilakukan KPU dalam proses verifikasi faktual partai.

Mediasi pun dilakukan dan membuahkan hasil. Putusan mediasi memerintahkan Partai Ummat harus memenuhi jumlah keanggotaan sedikitnya di lima kabupaten di NTT dan 10 kabupaten kota di Sulawesi Utara. 

Nomor Urut 24
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Partai Ummat mendapatkan nomor urut 24. Nomor ini ditetapkan usai partai besutan Amien Rais itu lolos verifikasi faktual perbaikan sehingga ditetapkan sebagai partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

"Menetapkan nomor urut 24 sebagai nomor urut Partai Ummat dalam Pemilu Anggota DPR dan DPRD tahun 2024," jelas Hasyim Asy'ari.

Nomor yang didapat Partai Ummat merupakan nomor sisa. Sebab, sebelumnya KPU telah menetapkan nomor urut satu sampai 23 kepada Parpol peserta Pemilu 2024.

Seperti diketahui, pada 14 Desember 2022, KPU telah mengumumkan dan menetapkan 17 parpol nasional dan enam parpol lokal Aceh sebagai peserta pemilu. Hasyim pun mengatakan Partai Ummat mesti mengambil hikmah dari didapatnya nomor urut 24 tersebut.

"Kalau dibaca urutan-urutannya, Pemilu tahun 2024, nomornya 24. Jadi, setiap peristiwa harus diambil hikmahnya," kata Hasyim.

Sementara itu, Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi berterima kasih atas hasil lolosnya Parai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024. Ia pun mengajak KPU dan Bawaslu menciptakan Pemilu 2024 yang berasaskan langsung, umum, bebas rahasia, jujur dan adil.

"Kepada seluruh saudara-saudara parpol lain mari kita bangun politik adiluhur di republik ini. Politik yang bermartabat yang siap dipertanggungjawabkan baik di dunia dan akhirat yang selalu ingat bahwa di pundak kitalah harapan segenap rakyat Indonesia dititipkan," ujarnya.




KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar