30 Desember 2022
17:56 WIB
Penulis: Aldiansyah Nurrahman
Editor: Nofanolo Zagoto
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Partai Ummat memenuhi syarat verifikasi faktual. Dengan begitu Partai Ummat resmi menjadi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan hasil rekapitulasi verifikasi faktual perbaikan Partai Ummat di dua provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara memenuhi syarat.
Pertama, untuk NTT, Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di 19 kabupaten/kota, sedangkan syarat minimal di NTT itu adalah 17. Artinya, status akhir hasil verifikasi faktual partai umat di NTT dinyatakan memenuhi syarat.
Kedua, untuk Sulawesi Utara, Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di 11 kabupaten/kota sedangkan syarat minimal 11 kabupaten/kota. Jadi, dengan demikian status akhir hasil verifikasi faktual faktual Partai Ummat di Sulawesi Utara dinyatakan memenuhi syarat.
"Demikianlah hasil rekapitulasi verifikasi faktual Partai Ummat sebagai tindak lanjutkan putusan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) RI dalam rapat pleno pada siang hari ini," jelasnya, di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (30/12).
Kelolosan Partai Ummat itu juga ditegaskan langsung Ketua KPU Hasyim Asy'ari. "Telah dibacakan hasil rekapitulasi hasil verifikasi pasca putusan Bawaslu dan sebagaimana kita ketahui maka statusnya dinyatakan memenuhi syarat," ujarnya.
Sebelumnya, KPU menetapkan Partai Ummat tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember lalu. Pasalnya, partai besutan Amien Rais itu tak memenuhi syarat verifikasi faktual di NTT dan Sulawesi Utara.
Partai Ummat kemudian melayangkan gugatan ke Bawaslu atas keputusan KPU itu. Mereka menduga ada kecurangan yang dilakukan KPU dalam proses verifikasi faktual partai.
Mediasi pun dilakukan dan membuahkan hasil. Putusan mediasi memerintahkan Partai Ummat harus memenuhi jumlah keanggotaan sedikitnya di lima kabupaten di NTT dan 10 kabupaten kota di Sulawesi Utara.
Nomor Urut 24
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Partai Ummat mendapatkan nomor urut 24. Nomor ini ditetapkan usai partai besutan Amien Rais itu lolos verifikasi faktual perbaikan sehingga ditetapkan sebagai partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
"Menetapkan nomor urut 24 sebagai nomor urut Partai Ummat dalam Pemilu Anggota DPR dan DPRD tahun 2024," jelas Hasyim Asy'ari.