c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

21 Desember 2022

09:30 WIB

Partai Ummat Diberi Kesempatan Jadi Peserta Pemilu

Partai Ummat dapat kesempatan dari hasil mediasi dengan KPU di Kantor Bawaslu.

Penulis: Aldiansyah Nurrahman

Editor: Leo Wisnu Susapto

Partai Ummat Diberi Kesempatan Jadi Peserta Pemilu
Partai Ummat Diberi Kesempatan Jadi Peserta Pemilu
Gedung Bawaslu. Ist.

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan memberi kesempatan kepada Partai Ummat memperbaiki dokumen persyaratan sebagai partai politik peserta Pemilu 2024. Keputusan ini diumumkan dalam Rapat Pleno Bawaslu usai mediasi kedua antara Partai Ummat dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (20/12) malam.

Kesepakatan itu dituangkan dalam Putusan Bawaslu RI Nomor 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022. Dengan ini, Partai Ummat diberi kesempatan melakukan verifikasi faktual ulang calon peserta Pemilu 2024.

Bila Partai Ummat memenuhi syarat kesempatan yang diberikan, maka kepesertaan Pemilu bertambah satu partai politik (parpol). Dari 17 parpol menjadi 18 parpol.

Adapun putusan pemberian kesempatan kepada Partai Ummat itu dibacakan Ketua Majelis yang juga merupakan Anggota Bawaslu, Totok Hariyono di Kantor Bawaslu, Jakarta. 

"Memerintahkan kepada termohon (KPU RI) melaksanakan isi kesepakatan ini selama tiga hari kerja sejak keputusan ini dibacakan," sambut dia.

Lebih rinci, kesepakatan antara Partai Ummat dengan KPU memuat beberapa hal. Hal ini disampaikan Anggota Bawaslu Lolly Suhenty dan Puadi.

Pertama, pemohon bersedia dan sanggup untuk memenuhi jumlah kekurangan syarat keanggotaan Partai Ummat pada sekurang-kurangnya lima kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Provinsi Sulawesi Utara yang tersebar di beberapa kabupaten/kota.

Untuk NTT antara lain, Kabupaten Kupang, Kabupaten Timur Tengah Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Alor, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Lembata, dan Kabupaten Sabu Raijua. Sementara Sulawesi Utara, yakni Kabupaten Bolong Mongondow, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, dan Kota Mobagu.

Kedua, pemohon bersedia dan sanggup untuk memenuhi jumlah kekurangan keanggotaan Partai Ummat pada sekurang-kurangnya lima kabupaten di Provinsi NTT dan pada sekurang-kurangnya 10 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara yang tersebar di kabupaten/kota. 

Ketiga, pemohon bersedia dan sanggup untuk memenuhi perbaikan syarat keanggotaan di Provinsi NTT dan Provinsi Sulawesi Utara sesuai tahapan dan jadwal yang ditentukan.

Adapun tahapan dan jadwal itu antara lain, penyampaian dokumen perbaikan persyaratan keanggotaan oleh partai politik jadwal awal Rabu 21 Desember-Jumat 23 Desember 2022. Kemudian, verifikasi administrasi perbaikan persyaratan keanggotaan partai politik Jumat 23 Desember-24 Desember 2022.

Lalu, penentuan sampel dalam verifikasi faktual dilakukan KPU Minggu 25 Desember-25 Desember 2022. Selanjutnya, verifikasi faktual perbaikan persyaratan keanggotaan partai politik tingkat kabupaten/kota oleh KPU Kabupaten Kota, Senin 26 Desember-28 Desember 2022.

Rekapitulasi dan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan kabupaten/kota oleh KPU Kabupaten Kota kepada KPU Provinsi, Rabu 28 Desember 2022. 

Rekapitulasi dan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan partai politik oleh KPU Provinsi ke KPU, Kamis 25 Desember 2022.

Kemudian, rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan partai politik oleh KPU, Jumat 30 Desember 2022. Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan oleh KPU kepada partai politik dan Bawaslu, Jumat 30 Desember 2022.

Penetapan dan hasil pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu, Jumat 30 Desember 2022. Pengumuman partai politik peserta pemilu, Jumat 30 Desember 2022.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar