16 Desember 2022
20:19 WIB
Editor: Nofanolo Zagoto
JAKARTA - Partai Ummat melapor ke Bawaslu RI terkait sengketa proses pemilihan umum usai tidak lolos menjadi partai politik peserta Pemilu 2024. Hal serupa juga dilakukan Partai Berkarya.
"Yang pasti ini adalah upaya kami secara serius memperjuangkan Partai Ummat untuk membuktikan bahwa partai ini bukan hanya memenuhi syarat, tapi layak sebagai peserta Pemilu 2024," kata Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana di Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat (16/12).
Partai Ummat mendatangi Bawaslu pada Jumat pukul 14.00 WIB. memulai proses pengajuan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilihan Umum 2024.
"Pengumuman hasil verifikasi faktual oleh KPU, dan dianggap tidak memenuhi syarat oleh KPU Republik Indonesia, kami dengan tegas menyatakan keputusan itu keliru," kata dia
Oleh karena itu, menurut Denny Partai Ummat menggunakan hak konstitusional mereka untuk mengajukan keberatan dan mengajukan sengketa proses Pemilihan Umum 2024.
"Kami ajukan hari ini dan dalam keberatan kami paparkan dari dalilnya, ada 114 halaman. Kami tentu tidak hanya datang dengan permohonan saja ,dengan keberatan saja, tapi kami juga menghadirkan bukti-bukti," kata Denny.
Partai Ummat menurut dia tentunya melengkapi laporan sengketa dengan bukti yang menguatkan, serta dalil argumen hukum.
"Jadi kalau dikatakan misalnya di wilayah ini tidak memenuhi syarat anggotanya kurang dan seterusnya, maka kami hadirkan tidak hanya KTP, KTA, tapi juga video untuk membuktikan bahwa tidak memenuhi syarat itu adalah verifikasi yang salah," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Berkarya Fauzan Rachmansyah mendaftarkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait tidak masuknya partai itu sebagai peserta Pemilu 2024.
"Pendaftaran gugatan ini telah sesuai dengan keputusan Partai Berkarya, yang diambil setelah DPP Partai Berkarya melaksanakan rapat harian pada Kamis (15/12)," kata Fauzan dalam keterangannya tertulisnya, seperti dilansir Antara.
Menurut dia, sesuai arahan Ketua Umum Muchdi PR, Partai Berkarya menggugat Surat Keputusan KPU Nomor 518 tahun 2022 tentang penetapan partai politik peserta pemilu tanggal 14 Desember 2022.
Langkah hukum itu dilakukan agar Partai Berkarya bisa mendapatkan keadilan dari semua proses tahapan pemilu.
"Kami ambil langkah hukum ini sebagai Hak Konstitusi kami Partai Berkarya. Tim hukum kami telah mendaftarkan gugatan ke Bawaslu," ujarnya.
Menurut Fauzan, sebagai partai peserta Pemilu 2019 yang memiliki hampir 3 juta suara, Partai Berkarya digagalkan dalam tahap pendaftaran. Untuk itu, Bawaslu harus bersikap adil dan tegas dalam melihat gugatan ini.
Dia menduga ada yang aneh dengan sistem KPU karena Partai Berkarya dianggap tidak melakukan daftar ulang.
"Padahal, pengurus kami sudah di sana dan tidak dilayani, semua ada buktinya dan kekacauan ini harus diselidiki dengan teliti oleh Bawaslu, kami yakin Bawaslu masih berani adil mengambil keputusan dalam proses pemilu sesuai fungsinya untuk melakukan pengawasan menurut undang-undang yang berlaku," ujarnya.
Fauzan meminta kepada seluruh kader di pusat dan di daerah untuk bersatu agar Partai Berkarya mendapatkan hasil yang terbaik dari gugatan ini.
"Sabotase oknum-oknum tertentu dan ketidakkompakan menjadi kendala masa lalu yang tidak boleh terulang di masa depan," ucap Fauzan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan sebanyak tujuh belas (17) partai politik (parpol) dinyatakan memenuhi syarat untuk lolos tahapan verifikasi faktual sehingga berhak menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.