c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

18 Januari 2022

12:13 WIB

Paripurna Sahkan RUU TPKS Jadi Inisiatif DPR

Delapan fraksi setuju RUU TPKS jadi inisiatif DPR, F-PKS tetap pada sikap menolak karena usulannya tak diakomodasi.

Penulis: Gisesya Ranggawari

Editor: Leo Wisnu Susapto

Paripurna Sahkan RUU TPKS Jadi Inisiatif DPR
Paripurna Sahkan RUU TPKS Jadi Inisiatif DPR
Ilustrasi - Aktivis perempuan menedesak pengesahan RUU PKS yang kini menjadi RUU TPKS. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) resmi disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada Rapat Paripurna, Selasa (18/1). Dalam pandangan fraksi, sebanyak delapan fraksi setuju RUU TPKS menjadi inisiatif DPR dan Fraksi PKS masih menyatakan menolak.

"RUU TPKS usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR dapat disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI," ujar Ketua DPR, Puan Maharani sebagai pimpinan Rapat Paripurna, Selasa (18/1) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Puan menjelaskan, selanjutnya DPR bersama pemerintah akan membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) di Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah. Namun, DPR masih harus menunggu presiden mengirimkan surat presiden (Surpres) RUU TPKS.

“Surpres tersebut akan berisi wakil pemerintah yang ditunjuk presiden untuk membahas RUU ini bersama DPR. Berikut juga dengan DIM dari pemerintah,” ungkap Puan.

Ke depannya, Puan berharap publik bisa terus memberikan masukan dan aspirasi kepada DPR selama RUU TPKS ini dibahas. Agar produk legislasi khususnya soal perlindungan terhadap kekerasan seksual ini bisa maksimal.

“Kami di DPR akan terus mendengar apa yang menjadi aspirasi masyarakat agar kita bisa sama-sama mencegah segala bentuk kekerasan seksual di sekitar kita,” ucap Politisi PDIP ini. 

Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS telah melakukan harmonisasi dan sinkronisasi RUU TPKS bersama berbagai pihak terkait, seperti Komnas Perempuan dan beberapa jaringan perlindungan korban kekerasan seksual lainnya.

Atas dasar harmonisasi di Panja, RUU TPKS ini akan mengatur hukum pelaku kekerasan seksual, menampung hak-hak korban dan pemulihan korban. Selain itu, RUU TPKS juga mengakomodasi pelecehan seksual berbasis elektronik sebagai delik pidana TPKS yang akan berkaitan dengan UU ITE dan UU Pornografi.

Sementara itu, Juru Bicara Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati menyampaikan, fraksi ini menolak RUU TPKS bukan karena tidak setuju perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Melainkan karena RUU TPKS tidak mencantumkan larangan perzinaan dan penyimpangan seksual.

"Dengan pertimbangan tersebut kami Fraksi PKS menolak RUU TPKS. Menurut kami seluruh tidakan seksual seperti perzinaan dan penyimpangan seksual menjadi esensi penting RUU ini," jelas Mufida.

Ia menambahkan, masih diperlukan UU larangan perzinaan dan penyimpangan seksual. Maka, PKS mengusulkan RUU TPKS disesuaikan dengan RKUHP terutama berkaitan dengan norma larangan perzinaan dan penyimpangan seksual.

Mufida mengatakan, Fraksi PKS sejatinya ikut mengutuk dan menolak segala bentuk kekerasan seksual. Selain itu, PKS mendukung pemberatan pidana dan hukuman mati bagi pelaku kekerasan seksual.

"Kami juga mendukung pemulihan dan penanganan korban. Bahkan PKS memiliki lembaga advokasi dan pendampingan korban sejak 2016," tutur Mufida.

 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar