21 Agustus 2025
18:23 WIB
Panti Asuhan Fiktif Bakal Ditertibkan
Kementerian Sosial mendapati ada 2.000 lembaga kesejahteraan sosial, termasuk panti asuhan, terbukti fiktif, hanya bermodal papan nama
Editor: Nofanolo Zagoto
Ilustrasi sejumlah anak panti asuhan belajar membatik. AntaraFoto/Yudi Manar
JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) mengungkap masih banyak Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), termasuk panti asuhan, tidak terakreditasi. Di samping itu, ada lebih dari 2.000 LKS fiktif yang hanya bermodal papan nama.
Data yang sama juga menunjukkan lebih dari 85% anak di panti asuhan bukan yatim piatu. Mereka masih memiliki salah satu orang tua.
Terkait hal ini, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) agar benar-benar memberi perlindungan kepada anak.
Ia memastikan penertiban dilakukan setelah ditemukan cukup banyak lembaga yang memiliki izin, tetapi secara nyata tidak melakukan kegiatan di lapangan.
"Penertiban dilakukan bersama Kemenko PM untuk memastikan LKS berjalan sesuai aturan. Mulai dari regulasi, perizinan, sampai pengawasan akan kami perketat, termasuk sanksi bagi yang melanggar,” kata dia di Jakarta, Kamis (21/8), seperti dilansir Antara.
Menurut Agus, hal ini sejalan dengan upaya pengetatan pengawasan yang sudah sangat mendesak untuk dilakukan. Sebab, tidak sedikit praktik kekerasan hingga perundungan ditemukan di LKS.
“Kami ingin LKS benar-benar memberi perlindungan, bukan malah menimbulkan masalah,” kata dia.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk mereformasi sistem akreditasi panti asuhan agar tidak sebatas formalitas, melainkan benar-benar mengukur kualitas layanan pengasuhan anak.
“Kalau akreditasi tidak memberi insentif atau sanksi, orang enggan memperbaiki layanan. Ini yang akan kita ubah,” kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf di Jakarta, Rabu (20/8).
Mensos dan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar telah sepakat bahwa akreditasi harus dijalankan dengan mekanisme penghargaan dan sanksi yang jelas.
Mensos mengungkap masih banyak LKS tidak terakreditasi, bahkan lebih dari 2.000 lembaga fiktif hanya bermodal papan nama. Sementara itu, data juga menunjukkan lebih dari 85% anak di panti bukan yatim piatu, melainkan masih memiliki salah satu orang tua.
Kementerian Sosial (Kemensos), kata dia, kini tengah merevisi Peraturan Menteri Sosial (Permensos) agar akreditasi menjadi instrumen penjamin mutu pengasuhan. LKS yang melanggar akan dikenai sanksi tegas, sementara yang memenuhi standar akan memperoleh penghargaan.