c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

09 Agustus 2025

11:17 WIB

Pansus KTR Jakarta Akomodasi Pedagang Rokok

Pansus arahkan aturan KTR di Jakarta namun tak menutup mata pencaharian pedagang rokok.

<p>Pansus KTR Jakarta Akomodasi Pedagang Rokok</p>
<p>Pansus KTR Jakarta Akomodasi Pedagang Rokok</p>

Ilustrasi-Kawasan Bebas Rokok (ANTARA News/Handry Musa/2016).

JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Jakarta memastikan, peraturan tersebut tidak hanya bertujuan melindungi kesehatan masyarakat, tetapi juga mengakomodir hak pedagang rokok.

"Kita ingin melindungi hak masyarakat untuk hidup sehat tanpa polusi, salah satunya dari rokok. Tapi tetap, hak berjualan tetap kita akomodasi," kata Wakil Ketua Pansus Raperda KTR Abdurahman Suhaimi di Jakarta, Sabtu (9/8) dikutip dari Antara.

Dia menjelaskan pembahasan Raperda KTR masih dalam tahap peninjauan pasal per pasal dengan ruang dialog yang terbuka, termasuk kemungkinan menghadirkan pelaku usaha tembakau untuk audiensi publik.

Namun, Pansus Raperda KTR memutuskan untuk menghentikan sementara (skors) pembahasan aturan tersebut karena terdapat perbedaan antara draf yang sedang dibahas dengan dokumen usulan sebelumnya dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Menurut dia, skors tersebut dilakukan untuk menjamin tertib prosedur dalam setiap perubahan draf.

“Kita cek betul bahwa draf yang kita bahas itu draf satu, dan perubahan ada riwayatnya,” ujar Suhaimi.

Sementara, Ketua Pansus Raperda KTR Farah Savira menyoroti perbedaan penting pada Pasal 6 yang dianggap sangat vital karena berkaitan dengan penetapan area yang benar-benar bebas dari aktivitas merokok.

“Pasal 6 ini sangat penting untuk penegasan kawasan tanpa rokok. Jadi kami putuskan untuk di-hold dulu,” tutur Farah.

Baca juga: Denda Rp50 Juta di Ranperda Kawasan Tanpa Rokok Jakarta

Rapat lanjutan Pansus Raperda KTR dijadwalkan akan kembali digelar pekan depan. Seluruh anggota pansus sepakat untuk mempercepat penyelesaian Raperda tersebut sehingga dapat disahkan paling lambat akhir September 2025.

Sebelumnya, KTR di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan dan Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar