c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

10 Juni 2023

14:07 WIB

Pansus BLBI: Negara Tak Boleh Kalah Oleh Para Obligor BLBI

Praktik curang 'obligor'  BLBI selama ini, telah menjadikan BLBI sebagai skandal keuangan terbesar dalam sejarah negara ini. Beban ini pun terus memberatkan keuangan negara.

Pansus BLBI: Negara Tak Boleh Kalah Oleh Para Obligor BLBI
Pansus BLBI: Negara Tak Boleh Kalah Oleh Para Obligor BLBI
Ketua Pansus BLBI DPR RI.dok. DPD RI

JAKARTA- Ketua Panitia Khusus (Pansus) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) DPD Bustami Zainudin kembali mengingatkan, negara tidak boleh tunduk dan kalah dengan para obilgator BLBI yang jelas-jelas mempunyai hutang kepada rakyat Indonesia. Karena itu, demi rakyat, ia mendesak pemerintah memperkuat taringnya dengan mewajibkan para obligor membayar utangnnya.

“Saya kira, negara tidak boleh kalah dengan obligor BLBI yang sejak lama menikmati fasilitas negara,” tegas Bustami di kutip Sabtu (10/6).

Sekadar mengingatkan, DPD RI sendiri membentuk Pansus BLBI Jilid II Tahun 2022-2023 yang beranggotakan Pangeran Syarif Abdurrahman (Kalsel), Bustami Zainudin (Lampung), Fahira Idris (DKI Jakarta), Evi Apita Maya (NTB), Tamsil Linrung (Sulsel), Evi Zainal Abidin (Jatim) dan  Amaliah (Sumsel).

Menurutnya, BLBI ini merupakan bentuk penjarahan uang rakyat. Karena itu, wajib hukumnya bagi para obligor ini membayar utang mereka. Apalagi, sudah 25 tahun sejak 1988-2023 mereka menikmati kemurahan hati negara.  Kalau negara tidak serius mengejar para obligor ini, negara dikatakannya, tidak adil terhadap rakyatnya.

“Dan kalau rakyat tidak terima, bisa bahaya,” serunya. 

Bustami menegaskan, praktik curang 'obligor'   BLBI ini telah menjadikan BLBI sebagai skandal keuangan terbesar dalam sejarah negara ini. Beban ini pun terus memberatkan keuangan negara.

Pasalnya, hingga detik ini, pemerintah terus menanggung beban bunga yang ditimbulkan dari pemberian fasilitas BLBI ini. Sayangnya lanjut Bustmi,  setiap kali upaya penyelesaian perkara BLBI digulirkan, negara seolah tak berdaya, lantaran prosesnya selalu tak maksimal. Apalagi, sebagian obligor BLBI lari ke negeri jiran.

“Jadi, para elit--baik eksekutif maupun politik, tak pernah tuntas menyelesaikan perkara ini sampai ke akar-akarnya,” imbuhnya.

Tak heran, hampir 25 tahun berlangsung, dihitung sejak bantuan itu dikucurkan, perkara ini seolah timbul tenggelam. Bahkan, kalau melihat perkembangan perkara belakangan, para obligor maupun debitur BLBI justru diberi karpet merah oleh pemerintah.

“Itu kan adalah uang rakyat. Saat ini rakyat sedang susah. Jadi, mereka obligor harus bayar utangnya,” jelasnya.



Warga melintas didepan plang penyitaan aset tanah milik obligor BLBI di kawasan Jalan Teuku Cik Diti ro, Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (2/9/2021). Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita aset milik obligor BLBI berupa 49 bidang lahan seluas 5.291.200 meter persegi di Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor yang merupakan bagian dari pemulihan hak negara dari hak tagih piutang dana BLBI. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio  

Uang Pajak
Senada, Staf Ahli Utama Pansus BLBI DPD RI Hardjuno Wiwoho berpendapat, skandal BLBI Gate merupakan penjarahan uang rakyat secara besar-besaran oleh para elit. Karena itu, negara wajib bekerja maksimal agar uang negara yang dijarah itu dikembalikan ke kas negara. 


"Pemerintah selama 25 tahun selain membayar pokoknya (obligasi rekap), juga membayar bunga utangnya. Jelas, ini tidak adil. Apalagi, pemerintah menanggung bebannya hingga saat ini," serunya.

Hardjuno pun mengingatkan, fasilitas BLBI yang diterima oleh para obligor ini sebenarnya uang rakyat diambil dari pajak. Karena itu, sudah selayaknya dana sebesar itu dapat dinikmati oleh rakyat kecil melalui pembagian kue pembangunan. Mirisnya, kata Hardjuno, fasilitas BLBI ini justru ditilep oleh penjarah-penjarah kelas kakap.

“Saya kira,  skandal BLBI ini merupakan salah satu bentuk kejahatan di sektor keuangan,” tuturnya.

Hardjuno mengatakan pelaku kejahatan BLBI ini pun sebenarnya mudah diidentifikasi. Namun ironisnya, hukum tidak mampu menyentuh oknum-oknum yang jelas-jelas merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar. Bahkan pemerintah sendiri, seolah lemah tak berdaya menghadapi permainan politik mereka.

Karena itu, dia meminta negara tidak kalah dengan para penilep uang pajak rakyat ini. "Jangan biarkan maling uang negara tidur nyenyak. Usut tuntas, penjarakan dan miskinkan," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengingatkan para obligor/debitur BLBI dapat dikenai sanksi berupa pembatasan layanan perbankan sampai pencekalan, jika tidak segera membayar utangnya kepada negara.
 
Mahfud MD yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana  BLBI (Satgas BLBI), menjelaskan payung hukum yang mengatur sanksi tersebut telah dikeluarkan oleh pemerintah. Salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara.
 
"Kami sudah menyiapkan denda-denda administrasi, sejak awal itu sudah dibicarakan. Misalnya, supaya hati-hati ini, mungkin (mereka) nanti akan ditutup haknya untuk mengambil kredit di bank. Jadi, diberitahu ini, orang ini, tidak boleh, kemudian paspornya dicabut, tidak boleh berpergian selama sekian hari sampai jelas kapan mau menyelesaikan dan berapa utangnya yang diakui," kata Mahfud MD saat acara serah terima aset eks BLBI di Jakarta, Selasa (6/6).
 
Dia menyampaikan sanksi itu, yang membatasi layanan keperdataan dan layanan publik bagi para obligor/debitur BLBI, merupakan upaya pemerintah memaksa mereka segera mengembalikan uang negara. Alasannya, uang itu hendak diperuntukkan kepentingan masyarakat serta menunjang kerja kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
 
"Sudah ada payung hukumnya untuk kami melakukan itu. Payung hukumnya sudah keluar. Jadi, dimohon kooperatif, yang selama ini menghitung tidak ketemu-ketemu (nilai utangnya, red.), mari kita bertemu (dan membahas) bagaimana penyelesaiannya,” tuturnya.

Hak Tagih
Pada kesempatan itu, Mahfud mengatakan PP Nomor 28/2012 yang turut membantu Satgas BLBI dalam menagih uang negara kepada para obligor/debitur perlu dikaji efektivitasnya oleh Kementerian Keuangan.
 
"(Tujuannya) agar mekanisme pengembalian hak tagih negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara pada masa yang akan datang menjadi lebih baik, yang salah satunya menerapkan kewenangan pembatasan hak keperdataan, layanan publik, kepada obligor/debitur yang tidak kooperatif," kata Mahfud.
 
Satgas BLBI, yang terdiri dari beberapa kementerian/lembaga, mulai bekerja sejak Presiden RI Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dalam Keppres itu, masa tugas Satgas BLBI berakhir pada 31 Desember 2023.
 
Sejak mulai bertugas pada Juni 2021 sampai Mei 2023 atau dalam kurun waktu hampir dua tahun, Satgas BLBI berhasil mengembalikan dana sekitar Rp30,66 triliun dari para obligor/debitur BLBI.
 
Rinciannya, Rp1,1 triliun dalam bentuk uang (PNBP ke kas negara), penyitaan dan penyerahan barang jaminan lain dan penyerahan jaminan aset seluas 1.784,34 hektare yang estimasi nilainya Rp14,77 triliun, penguasaan fisik aset properti seluas 1.862,91 hektare yang estimasi nilainya setara Rp9,278 triliun.
 
Kemudian, penyerahan aset kepada kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah seluas 278,6 hektare, dengan estimasi nilai Rp3,07 triliun, dan penyertaan modal negara (PMN) nontunai seluas 54 hektare dengan estimasi nilai Rp2,49 triliun.
 
Mahfud dan Menteri Keuangan Sri Mulyani optimistis sampai akhir 2023, Satgas BLBI dapat menagih setidaknya 50% dari total Rp110,45 triliun uang negara yang dipinjam para obligor/debitur BLBI.

Sri Mulyani sendiri meminta Mahfud MD untuk terus memacu kinerja Satgas BLBI agar semakin lincah mengejar aset milik negara.  Sri Mulyani meyakini Satgas BLBI mampu mencapai target pengembalian dana BLBI sesuai dengan target 

“Kayanya sebelum penutupan BLBI ini kalau bisa masih di-gas. Biasanya menjelang finis gas lebih kencang. Saya mohon Pak Mahfud tetap sabetin Satgas [BLBI] supaya bisa tetap dapatkan aset negara,” ujarnya.

 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar