05 Mei 2025
17:43 WIB
Pansel KY Terbentuk, Pendaftaran Calon Anggota KY Dibuka 2 Juni
Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon anggota Komisi Yudisial 2025-2030, yang terdiri dari pejabat Kementerian Hukum, akademisi hingga unsur Mahkamah Agung
Editor: Nofanolo Zagoto
Ilustrasi gedung Komisi Yudistial. Shutterstock/idham djuanda
JAKARTA - Panitia seleksi pemilihan calon anggota Komisi Yudisial (KY) 2025-2030 telah dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2025 pada tanggal 21 Maret 2025.
Pansel ini diketuai oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra. Anggota panselnya antara lain Juru Bicara MA Yanto, akademisi Prof. Basuki Rekso Wibowo, Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo, dan Ketua Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya M. Maulana Bungaran.
Dhahana mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi pendaftaran pada 6–28 Mei 2025. Sementara pendaftaran akan berlangsung pada 2–23 Juni 2025.
“Insyaallah kita akan segera lakukan secara optimal seleksinya karena tanggal 20 Desember 2025 itu batas akhir dari [jabatan komisioner] Komisi Yudisial tahun ini,” ucap Dhahana saat konferensi pers di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, seperti dilansir Antara, Senin (5/5).
Dhahana menjelaskan, tahapan seleksi calon anggota KY 2025–2030 di antaranya adalah pemeriksaan latar belakang, wawancara, dan tes menulis makalah (paper) tematik seputar topik pengawasan hakim.
Untuk menjaring figur calon komisioner yang sesuai kebutuhan dan tidak memiliki masalah hukum, pansel nantinya akan bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait dan organisasi masyarakat sipil.
“Contohnya PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) kita akan bersurat, BNN (Badan Narkotika Nasional), BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme), maupun yang lain,” kata dia.
Selain itu, pansel juga akan beraudiensi dengan Mahkamah Agung, KY, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, hingga pakar hukum guna mendapatkan masukan.
"Kita akan melihat kualitasnya," tutur Dhahana.
Seleksi calon anggota KY periode 2025–2030, imbuh dia, juga mematuhi amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XII/2014. Putusan ini terkait uji materi aturan seleksi anggota KY dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang KY.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, tujuh nama calon anggota KY hasil seleksi nantinya akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk diteruskan ke DPR dalam rangka uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Pansel mengundang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mendaftar. Persyaratan dan tata cara pendaftaran dapat dilihat pada laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, laman Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL), laman resmi KY, laman resmi MA, dan laman resmi Kementerian Hukum.