03 Juni 2025
08:09 WIB
Pansel Buka Pendaftaran Seleksi Anggota Komisi Yudisial
Pendaftaran seleksi anggota KY mulai Senin (2/5/2025) hingga ditutup Senin (23/5/2025) pada pukul 17.00 WIB.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Ilustrasi gedung Komisi Yudistial. Shutterstock/idham djuanda.
JAKARTA - Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial Periode 2025–2030 mulai membuka pendaftaran pada Senin (2/6) selama tiga pekan hingga Senin, 23 Juni 2025.
Pansel menerima pendataran secara daring melalui laman Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL) pada alamat https://apel.setneg.go.id.
“Pendaftaran hingga 23 Juni 2025 pukul 17.00 WIB,” urai Ketua Pansel Dhahana Putra dikutip dari Antara, Senin (2/6).
Pansel menegaskan bahwa pendaftar tidak dipungut biaya apa pun selama proses seleksi. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada Senin, 30 Juni 2025 melalui laman web Kementerian Sekretariat Negara dan laman APEL.
Adapun syarat untuk menjadi calon anggota KY periode 2025–2030, yaitu warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta setia pada Pancasila, NKRI, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Syarat lainnya, berusia paling rendah 45 tahun dan paling tinggi 68 tahun pada saat proses pemilihan serta berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang relevan dan/atau mempunyai pengalaman di bidang hukum paling singkat 15 tahun.
Baca juga: Pansel Cari Figur Anggota KY Seperti Malaikat
Turut menjadi syarat, antara lain, berkomitmen untuk memperbaiki sistem peradilan di Indonesia, memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, memiliki kemampuan jasmani dan rohani, tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan, dan melaporkan harta kekayaan.
Pansel menguraikan tata cara pendaftaran, yang dimulai dengan membuat akun pada laman APEL, mengisi daftar riwayat hidup, serta mengunggah dokumen hasil pemindaian termasuk di antaranya SKCK, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta makalah.
“Makalah dengan tema ‘Reformasi Pengawasan Hakim Sesuai dengan Tugas dan Fungsi KY’, minimal 10 halaman dan maksimal 15 halaman,” demikian penjelasan Ketua Pansel.
Pansel mencari tujuh nama calon anggota KY yang nantinya akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk diteruskan ke DPR dalam rangka uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Sebelumnya, Dhahana mengatakan pansel mencari figur calon komisioner yang seperti "malaikat", yakni sosok yang berkomitmen untuk berbakti menjaga muruah peradilan dan tidak fokus pada hasrat duniawi.
“Kita ingin mendapatkan 'malaikat-malaikat' karena kalau 'malaikat' itu mereka tidak punya hasrat lagi, minimal mendekati 'malaikat'-lah. Jadi, mereka tidak punya hasrat lagi tentang dunia, yang penting adalah kerja baik untuk berbakti pada nusa dan bangsa,” katanya di Kantor KY, Jakarta, Selasa (20/5).
Menurut Dhahana, anggota ataupun komisioner KY merupakan jabatan dengan tugas yang berat karena nantinya akan memegang wewenang mengawasi hakim hingga mengusulkan hakim agung. Maka dari itu, diperlukan figur dengan kualitas mumpuni.
Selain kompeten, imbuh dia, integritas juga merupakan modal utama yang mesti dimiliki calon komisioner KY. Dalam hal ini, Pansel KY akan menyeleksi para calon melalui tahapan seleksi administrasi, seleksi kualitas, dan asesmen profil dengan menggandeng berbagai kementerian/lembaga dan masyarakat sipil.